Home / BERITA

Senin, 24 Maret 2025 - 15:43 WIB

Dua Anak Terlapor Dalam Kasus Pengelapan Dana Ciputat Ingin Menjual Ginjal Demi Membebaskan Sang Ibu Berujung Damai

MEDIALITERASI.ID | TANGSEL – Proses Mediasi, kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi, dugaan tindak pidana penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik berlangsung di Jl. Pondok Jagung Timur No.35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (23/3/2025) sore.

Kasus ini menyeret nama S.Y sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan, S.H., yang mewakili kliennya, Sdri. N. Perkara tersebut semakin viral setelah dua anak tersangka nekat mengaku ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, yang saat itu tengah berhadapan dengan proses hukum.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian instruksi tersebut ditindak lanjuti dengan cepat oleh kapolsek Ciputat Timur dengan cara menangguhkan penahanan Tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai.

Baca Juga  SAPA Desak DPRA Cegah Penyalahgunaan Aset Daerah dengan Pembentukan Pansus

Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini.

Dalam konferensi pers setelah mediasi, kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, Ia menyampaikan bahwa kliennya hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum tanpa bermaksud memperkeruh suasana. Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan yang telah menangani perkara ini secara profesional hingga mencapai titik temu perdamaian bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat viralnya aksi dua anak tersangka.

Yelvin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal sebagai bentuk spontanitas karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian.

Baca Juga  Ketua Komisi Satu DPRK Tajuddin Kecam Tindakan Pembunuhan Oknum TNI AL Terhadap Warga Aceh Utara

Kelanjutan dari proses perdamaian ditutup dengan penyerahan surat pencabutan laporan ke Polsek Ciputat Timur. Dimana pada kesempatan tersebut pihak suami Tersangka, Yeldi, yang merupakan orang tua dari kedua pemuda yang melakukan aksi ingin menjual ginjal menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur yang telah menfasilitasi kegiatan mediasi perdamaian antara pihak pelapor dengan terlapor (Tersangka).

Dia juga menyampaikan bahwa terkait aksi kedua anaknya merupakan aksi spontanitas dan itu merupakan hal diluar sepengetahuan dan tanpa ijin dari nya. Yeldi juga menegaskan bahwa pihak penyidik Polsek Ciputat Timur tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.

Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice). [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik