Dua Anak Terlapor Dalam Kasus Pengelapan Dana Ciputat Ingin Menjual Ginjal Demi Membebaskan Sang Ibu Berujung Damai - Media Literasi

Home / BERITA

Senin, 24 Maret 2025 - 15:43 WIB

Dua Anak Terlapor Dalam Kasus Pengelapan Dana Ciputat Ingin Menjual Ginjal Demi Membebaskan Sang Ibu Berujung Damai

MEDIALITERASI.ID | TANGSEL – Proses Mediasi, kesepakatan damai dan pencabutan laporan polisi, dugaan tindak pidana penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik berlangsung di Jl. Pondok Jagung Timur No.35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (23/3/2025) sore.

Kasus ini menyeret nama S.Y sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan, S.H., yang mewakili kliennya, Sdri. N. Perkara tersebut semakin viral setelah dua anak tersangka nekat mengaku ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, yang saat itu tengah berhadapan dengan proses hukum.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian instruksi tersebut ditindak lanjuti dengan cepat oleh kapolsek Ciputat Timur dengan cara menangguhkan penahanan Tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai.

Baca Juga  Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia

Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini.

Dalam konferensi pers setelah mediasi, kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, Ia menyampaikan bahwa kliennya hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum tanpa bermaksud memperkeruh suasana. Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan yang telah menangani perkara ini secara profesional hingga mencapai titik temu perdamaian bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat viralnya aksi dua anak tersangka.

Yelvin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal sebagai bentuk spontanitas karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian.

Baca Juga  Belasan Rumah Warga di Kecamatan Syiah Utama Rusak Akibat Terkena Banjir dan Material Longsor

Kelanjutan dari proses perdamaian ditutup dengan penyerahan surat pencabutan laporan ke Polsek Ciputat Timur. Dimana pada kesempatan tersebut pihak suami Tersangka, Yeldi, yang merupakan orang tua dari kedua pemuda yang melakukan aksi ingin menjual ginjal menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur yang telah menfasilitasi kegiatan mediasi perdamaian antara pihak pelapor dengan terlapor (Tersangka).

Dia juga menyampaikan bahwa terkait aksi kedua anaknya merupakan aksi spontanitas dan itu merupakan hal diluar sepengetahuan dan tanpa ijin dari nya. Yeldi juga menegaskan bahwa pihak penyidik Polsek Ciputat Timur tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.

Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice). [Ranto]

Share :

Baca Juga

BERITA

Perkuat Sinergi, Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala BNN Kota Lhokseumawe

BERITA

Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark untuk Perkuat Pemadam Kebakaran

BERITA

Perkara Dosen Bunuh Suami, Saksi Bohongi Korban Saat Ambil Foto Asuransi

BERITA

Kapolda Metro Jaya Tinjau Pengamanan Paskah di Gereja Katedral Jakarta

BERITA

Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

BERITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

BERITA

Pakar Hukum Internasional : Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kapolri Instruksikan Kapolda Jateng Sidik Kasus Rokok Ilegal di Cilacap

BERITA

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga Resmikan Program Internasional English Summer Camps UMMAH Aceh