Home / BERITA

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:52 WIB

Dr. Masrizal, MA, Dosen FISIP Unsyiah Menjadi Pemateri Ngobrol Bareng Legislator

Medialiterasi.id | BANDA ACEH – Dr. Masrizal, MA, Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh menjadi pemateri kegiatan Ngobrol Bareng Legislator, Selasa, (26/3/2024)

Informasi yang diterima medialiterasi.id, kegiatan ini bertemakan “Mengatasi Kecanduan Judi Online” digelar secara daring dan diikuti ratusan peserta .

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Informasi (Kominfo) bekerjasama dengan Komisi I DPR RI dan menghadirkan tiga pemateri yaitu Dr. Masrizal, MA, Dosen Fisip Unsyiah, Teuku Riefki Harsya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Joddy Caprinata, Founder Bicara Project.

“Sangat disayangkan permainan judi online mampu mendominasi aktivitas Masyarakat Aceh dibandingkan layanan kota pintar berbasis teknologi atau sematan Kota yang memiliki Program Islamic Smart City” ujar Dr. Masrizal, MA dalam paparan materinya.

Baca Juga  Mendagri Tegaskan Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Satu Narasi Dalam Penetapan Upah Minimum

Dr. Masrizal menjelaskan terkait judi online yang sedang darurat di Provinsi Aceh, Majelis Fatwa Ulama Aceh secara tegas sudah mengeluarkan fatwa tentang game online pada Tahun 2016.

“Sebagaimana bunyi fatwa itu bahwa perjudian online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya maka hukumnya haram” terang Dr. Masrizal, MA yang juga Sekjen Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Provinsi Aceh.

“Dalam menanggulangi judi online di Aceh, kini masyarakat harus kompak melawan perjudian dengan menyusun Peraturan Gampong/desa Tentang Turunan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta membentuk pada masing-masing gampong Pemuda Peduli Generasi Islamic Smart Village” jelas Dr. Masrizal, MA.

Baca Juga  Tatap Pilgub, Relawan Perubahan Sulsel Mulai Konsolidasi

Sementara itu, Teuku Rifky Harsya, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari mulai penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online.

“Yang dilakukan Kemkominfo dengan memutuskan akses melalui pemblokiran jaringan internet dan melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital termasuk perjudian online” pungkas Teuku Rifky Harsya, yang juga Anggota DPR RI Dapil I Aceh. [Fohan Muzakir]

Share :

Baca Juga

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BERANDA

Mensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Melonjak dan Tegaskan Bansos Tak Langsung Dicoret

BERITA

CISAH: Perlu Kajian Ulang Hari Lahir Aceh Utara

ACEH

Drama Adu Penalti! Medco E&P Malaka Sikat Editor FC, Jadi Raja Migas Cup 2026

ACEH

JF FC Aceh Utara Juara KPA Cup I Simpang Ulim 2026, Bupati Aceh Timur Serahkan Piala
Menuju PTKIS Unggul, UIA Dorong Dosen Tingkatkan Riset dan Studi Lanjut

BERITA

Akselerasi Standar Mutu, Rektor UIA Imbau Dosen Perkuat Riset dan Pengabdian

ACEH

Pimred Tribunpasee: Jadikan Milad Samudra Pasai ke-800 untuk Perkuat Jati Diri dan Syariat