Home / BERITA

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:52 WIB

Dr. Masrizal, MA, Dosen FISIP Unsyiah Menjadi Pemateri Ngobrol Bareng Legislator

Medialiterasi.id | BANDA ACEH – Dr. Masrizal, MA, Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh menjadi pemateri kegiatan Ngobrol Bareng Legislator, Selasa, (26/3/2024)

Informasi yang diterima medialiterasi.id, kegiatan ini bertemakan “Mengatasi Kecanduan Judi Online” digelar secara daring dan diikuti ratusan peserta .

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Informasi (Kominfo) bekerjasama dengan Komisi I DPR RI dan menghadirkan tiga pemateri yaitu Dr. Masrizal, MA, Dosen Fisip Unsyiah, Teuku Riefki Harsya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Joddy Caprinata, Founder Bicara Project.

“Sangat disayangkan permainan judi online mampu mendominasi aktivitas Masyarakat Aceh dibandingkan layanan kota pintar berbasis teknologi atau sematan Kota yang memiliki Program Islamic Smart City” ujar Dr. Masrizal, MA dalam paparan materinya.

Baca Juga  LAKI DPC Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah

Dr. Masrizal menjelaskan terkait judi online yang sedang darurat di Provinsi Aceh, Majelis Fatwa Ulama Aceh secara tegas sudah mengeluarkan fatwa tentang game online pada Tahun 2016.

“Sebagaimana bunyi fatwa itu bahwa perjudian online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya maka hukumnya haram” terang Dr. Masrizal, MA yang juga Sekjen Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Provinsi Aceh.

“Dalam menanggulangi judi online di Aceh, kini masyarakat harus kompak melawan perjudian dengan menyusun Peraturan Gampong/desa Tentang Turunan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta membentuk pada masing-masing gampong Pemuda Peduli Generasi Islamic Smart Village” jelas Dr. Masrizal, MA.

Baca Juga  Kapolda Aceh Buka Latihan Jungle Warfare Brimob di Aceh Utara

Sementara itu, Teuku Rifky Harsya, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari mulai penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online.

“Yang dilakukan Kemkominfo dengan memutuskan akses melalui pemblokiran jaringan internet dan melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital termasuk perjudian online” pungkas Teuku Rifky Harsya, yang juga Anggota DPR RI Dapil I Aceh. [Fohan Muzakir]

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman