Home / BERITA

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:52 WIB

Dr. Masrizal, MA, Dosen FISIP Unsyiah Menjadi Pemateri Ngobrol Bareng Legislator

Medialiterasi.id | BANDA ACEH – Dr. Masrizal, MA, Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh menjadi pemateri kegiatan Ngobrol Bareng Legislator, Selasa, (26/3/2024)

Informasi yang diterima medialiterasi.id, kegiatan ini bertemakan “Mengatasi Kecanduan Judi Online” digelar secara daring dan diikuti ratusan peserta .

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Informasi (Kominfo) bekerjasama dengan Komisi I DPR RI dan menghadirkan tiga pemateri yaitu Dr. Masrizal, MA, Dosen Fisip Unsyiah, Teuku Riefki Harsya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Joddy Caprinata, Founder Bicara Project.

“Sangat disayangkan permainan judi online mampu mendominasi aktivitas Masyarakat Aceh dibandingkan layanan kota pintar berbasis teknologi atau sematan Kota yang memiliki Program Islamic Smart City” ujar Dr. Masrizal, MA dalam paparan materinya.

Baca Juga  Sukseskan Program I'M Jagong Tahap 2 Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Kembali Garap Lahan

Dr. Masrizal menjelaskan terkait judi online yang sedang darurat di Provinsi Aceh, Majelis Fatwa Ulama Aceh secara tegas sudah mengeluarkan fatwa tentang game online pada Tahun 2016.

“Sebagaimana bunyi fatwa itu bahwa perjudian online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya maka hukumnya haram” terang Dr. Masrizal, MA yang juga Sekjen Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Provinsi Aceh.

“Dalam menanggulangi judi online di Aceh, kini masyarakat harus kompak melawan perjudian dengan menyusun Peraturan Gampong/desa Tentang Turunan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta membentuk pada masing-masing gampong Pemuda Peduli Generasi Islamic Smart Village” jelas Dr. Masrizal, MA.

Baca Juga  Polres Gayo Lues Tangkap Ayah Kandung yang di Duga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sendiri

Sementara itu, Teuku Rifky Harsya, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari mulai penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online.

“Yang dilakukan Kemkominfo dengan memutuskan akses melalui pemblokiran jaringan internet dan melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital termasuk perjudian online” pungkas Teuku Rifky Harsya, yang juga Anggota DPR RI Dapil I Aceh. [Fohan Muzakir]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Viral Karena Dilarang: “Pesta Babi” Buka Borok Kolonialisme, Etika Dokumenter, dan Kebebasan Berekspresi

BERANDA

Kapal Penyelundup 390 Ton Minerba Radioaktif Ditangkap di Batam, Negara Rugi Triliunan

BERITA

Prabowo Instruksikan Pembelajaran Bahasa Prancis di Semua Jenjang Sekolah

BERITA

Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

BERANDA

Breaking News: Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Tembus Q2 Moto3 Italia di Mugello

ACEH

Idul Adha 1447 H: 86 Sapi & 57 Kambing Disembelih di Julok, Prioritas untuk Korban Banjir di Huntara

ACEH

“Bersatu Kita Mampu”: IKASMADI Berqurban 200 Paket, Rajut Silaturahmi Alumni SMAN 1 Idi

ACEH

Polda Aceh Kurbankan 46 Ekor Sapi-Kambing, Daging Dibagikan ke Warga dan Pesantren