Home / BERITA

Sabtu, 19 November 2022 - 13:47 WIB

Mendagri Tegaskan Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Satu Narasi Dalam Penetapan Upah Minimum

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri menghimbau bahwa pada saat perumusan kebijakan yang menyangkut masalah perburuhan terutama pengupahan agar selalu melibatkan tripartit (pemerintah, pekerja dan pengusaha). Pemerintah Pusat dan Daerah harus 1 (satu) narasi melaksanakan kebijakan strategis dalam penetapan upah minimum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Tanggal 18 November 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan serta dihadiri secara daring para gubernur, bupati/wali kota atau yang mewakili dan perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja seluruh Indonesia.

Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Baca Juga  Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dirasakan belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, dimana upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di Tahun 2023. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP 36 Tahun 2021 perlu dilakukan penyempurnaan.

Pokok-pokok kebijakan penetapan upah minimum Tahun 2023 antara lain mengatur formula perhitungan upah minimum dengan menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu serta perubahan waktu penetapan upah minimum oleh gubernur.

Di akhir pernyataannya, Tito Karnavian memberikan apresiasi yang tinggi kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi ini.

Baca Juga  Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

“Ini menunjukkan bahwa rekan-rekan memahami bahwa isu pengupahan ini sangat penting yang memiliki implikasi bukan hanya terhadap buruh, ekonomi dan pengusaha tetapi juga berimplikasi pada masalah sosial, daya beli masyarakat dan juga masalah keamanan. Dan perlu diingat juga bahwa Tahun 2023 ini adalah Tahun politik  dimana isu-isu substantif perburuhan seringkali diangkat menjadi isu politik sehingga perlu diantisipasi,” ucap Tito.

Kepala Daerah agar mengkoordinasikan Forkompimda dan secara teknis berkoordinasi dengan dewan pengupahan daerah masing-masing untuk mencapai titik temu dalam koridor peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Harapan kita ada titik temu dan jika tidak bisa memuaskan, kita menargetkan zero resistensi. Namun jika seandainya ada resistensi, itu harus minimal serta bisa dinetralisir dan terantisipasi. Jangan sampai nanti karena kurangnya komunikasi di dewan pengupahan dan Forkompimda menyebabkan terjadinya resistensi serta gejolak yang tidak terantisipasi.” ucap Tito.

Reporter : EK | Photo : Kemendagri

Share :

Baca Juga

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU