Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Upaya Preventif, Polsek Banda Alam Gencar Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Banda Alam, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla pada sejumlah titik strategis pada sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polsek Banda Alam.

Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di wilayah hukum Polsek Banda Alam,” ujar Kapolsek, Rabu, (06/05/2026).

Baca Juga  Sosiolog dan Dosen Ilmu Politik Unimal Mempertegas Soal Independensi Media

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca Juga  Dari Aksi Hingga Rokat jalan, Masyarakat Dan Pemuda Komitmen Perbaikan Jalan

Ipda Asdy Suhendra menambahkan, sosialisasi dan pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Banda Alam dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra.(AYD)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Pengacara Aceh Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi

ACEH

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pengacara untuk Keluarga

ACEH

Kantor PT Bumi Flora di Aceh Timur Dibakar Massa, Kerugian Miliaran – Perusahaan Lapor Polisi

ACEH

Resmi! Persiraja Banda Aceh Tunjuk Muhammad Ridwan Sebagai Pelatih Kepala Baru

ACEH

Bangunan di Kompleks PT Bumi Flora Aceh Timur Terbakar, Polisi Turun ke Lokasi

BERANDA

Situasi di PT Bumi Flora Memanas, Konflik 36 Tahun Kembali Pecah Jelang Perpanjangan HGU