Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Upaya Preventif, Polsek Banda Alam Gencar Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Banda Alam, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla pada sejumlah titik strategis pada sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polsek Banda Alam.

Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di wilayah hukum Polsek Banda Alam,” ujar Kapolsek, Rabu, (06/05/2026).

Baca Juga  Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha dan Balai Karantina Pertanian Entikong Melakukan Patroli Gabungan

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca Juga  Saiful Bahri Respon Dugaan Prof Humam : Lembaga DPRA Tidak Pernah Menandatangani Persetujuan Penggunaan Dana Otsus untuk PON.

Ipda Asdy Suhendra menambahkan, sosialisasi dan pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Banda Alam dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kapolsek Simpang Jernih Kawal Pemilihan Geuchik Gampong Tampor Paloh

ACEH

Polres Aceh Timur Pastikan Kesehatan Personel Lewat Rikkes Berkala

ACEH

Kepedulian Kapolsek Darul Aman, Hadir Ringankan Beban Warga Kurang Mampu

ACEH

Sambang Desa Jadi Upaya Kapolsek Idi Tunong Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

ACEH

Plt Sekda Aceh Timur Adlinsyah Lantik Suhaimi dan Munir Jabat Kepala Bidang di Disdikbud

BERITA

Pengusaha Muda William Andreas Dorong Digitalisasi UMKM untuk Perkuat Ekonomi Nasional

BERITA

Program MBG Dilirik Investor China, 1.000 Dapur Siap Dibangun di Indonesia

BERITA

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni Anak Yatim Lewat Program Orang Tua Asuh