Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / SOSIAL

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Upaya Preventif, Polsek Banda Alam Gencar Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Banda Alam, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla pada sejumlah titik strategis pada sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polsek Banda Alam.

Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Sosialisasi dan pemasangan baliho imbauan karhutla ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di wilayah hukum Polsek Banda Alam,” ujar Kapolsek, Rabu, (06/05/2026).

Baca Juga  Dr Firman Dandy SE MSi, Menerima Penghargaan Serambi Demokrasi Awards Sebagai Sosok Inspiratif Peduli Kemajuan Daerah

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca Juga  Jalur Aceh Timur – Gayo Lues yang Tertutup Longsor di Lokop Sudah Bisa Dilalui

Ipda Asdy Suhendra menambahkan, sosialisasi dan pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Banda Alam dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Banda Alam, Ipda Asdy Suhendra.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Rekrutmen Mitra BPS Aceh Timur 2026 Tuai Kritik Pedas: Warganet Tuding Hanya Formalitas, Pertanyakan Transparansi Seleksi

BERITA

321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

BERITA

Judi Online Lintas Negara Digerebek di Jakarta Barat, 321 WNA Ditahan

ACEH

Buruh Berbagi Nyawa: 136 Kantong Darah dari Medco E&P Malaka untuk Pasien Aceh Timur

BERITA

Hasballah (Rocky) Mantan Bupati Aceh Timur Resmi Dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

BERITA

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

BERITA

519 Peserta Ikuti CAT Akademik Seleksi Akpol 2026, Polda Metro Jaya Pastikan Transparan

BERITA

Kajati Aceh Pimpin HUT Ke-75 PERSAJA, Jaksa Agung Soroti Integritas Insan Adhyaksa