Home / BERITA

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

DPM Unimal Soroti Pembatasan Peserta JKA Bertentangan dengan UUPA

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya terkait persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan.

“Kami memprotes keras kebijakan yang memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat di bawah UUPA,” ujar Rendi kepada AJNN, Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga  Mahasiswa PNL Kembali Menorehkan Prestasi di Ajang National Polytechnic English Olympic 2023

Menurut Rendi, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dianggap melanggar kekhususan Aceh sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.

Dalam Pasal 227 UUPA ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.

“Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga,” tegas Rendi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK) sebagaimana diatur dalam UUPA, yang salah satunya diperuntukkan bagi sektor kesehatan.

Baca Juga  Permudah Pembuatan Asesmen Melalui AI Dosen FKIP Unimal Latih Guru MAS

Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA dianggap tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan ini dinilai berisiko menambah beban masyarakat, karena sebagian warga harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

DPM Unimal mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi dalam meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026. (**)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dibangun Bupati Al-Farlaky, Jembatan Keude ‘Ong’ Kembali Fungsional

ACEH

Ny. Erni Handayani Buka FASI ke-VI Idi Rayeuk, 250 Peserta Ikuti Tujuh Cabang Lomba.

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum