Home / BERITA

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

DPM Unimal Soroti Pembatasan Peserta JKA Bertentangan dengan UUPA

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya terkait persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan.

“Kami memprotes keras kebijakan yang memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat di bawah UUPA,” ujar Rendi kepada AJNN, Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga  BONGKAR INDOMARET DAN PROSES HUKUM PENGHANCUR MASJID

Menurut Rendi, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dianggap melanggar kekhususan Aceh sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.

Dalam Pasal 227 UUPA ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.

“Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga,” tegas Rendi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK) sebagaimana diatur dalam UUPA, yang salah satunya diperuntukkan bagi sektor kesehatan.

Baca Juga  JKA di Persimpangan: Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Kesehatan?

Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA dianggap tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan ini dinilai berisiko menambah beban masyarakat, karena sebagian warga harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

DPM Unimal mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi dalam meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026. (**)

Share :

Baca Juga

BERANDA

BGN Bentak Hoaks: Program Makan Bergizi Gratis Tidak Dihentikan! Dapur & SPPG Tetap Jalan Penuhi Gizi Anak Bangsa

BERITA

FWJI Kota Tangerang Desak Dugaan Kekerasan terhadap ART yang Libatkan Oknum Jaksa Diusut Transparan

ACEH

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

ACEH

Dua Terduga Pelanggar Qanun Khalwat Banda Aceh Baru Hadir Setelah Disorot Publik, Proses Hukum Telat Jalan

ACEH

Musisi Aceh Timur Maimunzir Rilis “Gas Beracun”, Suarakan Dampak Dugaan Polusi Industri ke Warga

ACEH

9 Warga Desa Blang Paoh Sa Aceh Timur Terjangkit DBD, 3 Masih Dirawat di RSUD Zubir Mahmud

ACEH

Door to Door, Kapolsek Idi Rayeuk Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

ACEH

Satlantas Polres Aceh Timur Mulai Sosialisasi Jelang Operasi Patuh Seulawah 2026, Keselamatan Bukan Sekadar Kepatuhan