MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya terkait persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan.
“Kami memprotes keras kebijakan yang memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat di bawah UUPA,” ujar Rendi kepada AJNN, Minggu, 5 April 2026.
Menurut Rendi, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dianggap melanggar kekhususan Aceh sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.
Dalam Pasal 227 UUPA ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.
“Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga,” tegas Rendi.
Ia menambahkan bahwa kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK) sebagaimana diatur dalam UUPA, yang salah satunya diperuntukkan bagi sektor kesehatan.
Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA dianggap tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan ini dinilai berisiko menambah beban masyarakat, karena sebagian warga harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
DPM Unimal mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi dalam meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026. (**)







