Home / BERITA

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

DPM Unimal Soroti Pembatasan Peserta JKA Bertentangan dengan UUPA

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya terkait persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan.

“Kami memprotes keras kebijakan yang memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat di bawah UUPA,” ujar Rendi kepada AJNN, Minggu, 5 April 2026.

Baca Juga  KPK Turun ke Sumenep Usut Korupsi Pokmas, Direktur KLK; KPK Harus Selidiki Juga Kasus BSPS

Menurut Rendi, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dianggap melanggar kekhususan Aceh sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.

Dalam Pasal 227 UUPA ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.

“Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga,” tegas Rendi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK) sebagaimana diatur dalam UUPA, yang salah satunya diperuntukkan bagi sektor kesehatan.

Baca Juga  Memupuk Kebinekaan Global Melalui Kegiatan Olahraga

Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA dianggap tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan ini dinilai berisiko menambah beban masyarakat, karena sebagian warga harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

DPM Unimal mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi dalam meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026. (**)

Share :

Baca Juga

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026

BERANDA

Ledakan Keras Guncang Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Rusak

ACEH

Jembatan di Jambo Lubok Aceh Timur Rusak Parah, Akses Sekolah dan Ibadah Warga Terancam

ACEH

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

EDUKASI

Perkuat Internasionalisasi, UIA Sepakati MoU Multipihak di Bandung