![]()
Medan | Medialiterasi.id – Polda Sumatera Utara mengikuti Kegiatan dialog secara Virtual yang dibuka resmi oleh Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono. Sedangkan narasumber dalam dialog itu diantaranya dari Dewan Pers, Pengamat Media, dari Divisi Hukum dan Bareskrim Mabes Polri.
“Diharapkan agar kegiatan dialog ini dapat menghasilkan diskusi atau masukan untuk kebaikan. Selain itu, sesuai dengan topik pembahasan ini, media harus memenuhi hak masyarakat juga. Pengawasan kritik koreksi dan saran hati harus dilakukan oleh jurnalis. Kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis harus didapatkan oleh jurnalis ,” kata Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono.
Selain itu, Brigjen Mohammad Hendra Suhartiyono mengaku bahwa kemerdekan pers merupakan wujud kedaulan rakyat.
“Jadi, UU Pers nomor 40 tahun 1999 menjadi landasan kemerdekaan dan perlindungan jurnalis,” ungkap Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono saat membuka kegiatan dialog publik dengan resmi.
Narasumber dari Dewan Pers bernama Totok Suryanto mengaku bahwa kewajiban wartawan atau jurnalis itu adalah jujur. Dengan kejujuran maka akan mengundang kebaikan.
“Memang untuk saat ini, wartawan tidak aman, ada berbagai ancaman dan ancaman itu tidak selalu fisik, tapi bisa juga non fisik. Berdasarkan data di dunia ada fenomena kecenderungan ancaman terhadap pers meningkat. Ancaman multi dimensi adalah seorang jurnalis. Namun, jurnalis harus tetap bekerja sesuai dengan kode etiknya,” kata Totok.
Selain itu, Totok juga mengajak agar jurnalis selalu bekerja dengan kode etik dan harus memiliki sifat kritis untuk kepentingan publik atau masyarakat.
“Jika pers tidak kritis, maka masyarakat tidak mendapatkan haknya. Pers bukan kekuasaan dan lawan kekuasaan. Tapi pers berada di posisi independen. Jadi kemerdekaan pers artinya kebebasan atau kemerdekaan yaitu netralitas, objektif dan tanggung jawab. Sedangkan dewan pers akan memberikan perlindungan pers dari jerat pidana. Kalau itu produk pribadi, maka harus dibawa ke Dewan Pers,” terangnya.
Kemudian, perwakilan dari Divisi Hukum Polri yaitu Kombes Adi mengaku bahwa dasar hukum jurnalis untuk mendapatkan kebebasan pers sudah jelas.
“Dimulai dengan adanya UUD 1945 dan hak azasi manusia yang isinya selalu memberikan perlindungan kepada pers sesuai dalam pasal 28 ayat 3. Bahkan ada juga undang undang Lex spesialis,” katanya.
Selain itu, Divisi Hukum Polri akan memberikan perlindungan kepada wartawan sesuai dengan undang undang dan bahkan ada nota kesepahaman antara Kapolri dan dewan pers.
“Selain itu ada juga perjanjian kerja sama dengan Kabareskrim dan pers. Tugas pokok Polri melindungi, melayani mengayomi masyarakat. Selain itu, kami juga mendorong agar selalu dilakukan mediasi dan keadilan restoratif jika itu untuk sengketa pribadi,” terangnya.
Sedangkan Analis Kebijakan Bareskrim Polri Kombes Pol Basuki Efendy mengakui bahwa undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu harus menjadi dasar kemerdekaan pers.
“Penegak hukum terhadap jurnalis mengaku kepada pasal 50 KUHP, dalam hukum ada atusriusn dan menstream, perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang baik itu masyarakat umum. Pastinya akan dilakukan penegakan hukum. Itu dasar penegakan hukum, untuk itu, jurnalis harus bekerja sesuai dengan kode etiknya ,” ucapnya.
Kombes Pol Basuki Efendy meminta pers untuk selalu mengikuti norma yang sudah ada. Tidak boleh melanggar norma agama, susila dan lainnya.
“Jurnalis juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap yang ditulisnya. Tapi dalam menuliskan harus emosi itu. Seandainya melakukan perbuatan melawan hukum, apakah itu untuk kepentingan pribadi. Dilakukan secara sengaja, maka mekanismenya akan dilakukan proses. Jika itu kepentingan jurnalis kami akan koordinasi dengan dewan pers,” terangnya.
Pengamat media bernama Devie Rahmawati mengaku bahwa tantangan kemerdekaan pers di era digital itu sangat besar dorongannya. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pers harus profesional.
“Di Indonesia, kepercayaan masyarakat kepada media masih yang paling tinggi dibandingkan dari negara lain. Publik masih menaruh harapan bahwa pers bisa menjadi wakil kebenaran mereka. Namun harus hati-hati, fakta ini bisa jadi tidak berjalan lama jika tidak bekerja dengan baik dan sesuai dengan kode etiknya,” tulisnya.
Selain itu, ada juga penyebab turunnya kepercayaan publik terhadap media. Misalnya isi berita itu berubah ubah dan masyarakat juga lebih cenderung disuguhkan oleh media sosial dibandingkan media massa.
“Kepercayaan publik terhadap media bisa menurun itu disebabkan terlalu banyak sumber berita. Apalagi jika narasumber itu tidak kredibel dan banyaknya informasi yang beredar namun akurasinya belum bisa dipastikan. Jadi era digitalisasi ini, jurnalis dan media harus melakukan langkah kongkret untuk meningkatkan kepercayaan publik,” terangnya. (Di3N)







