Home / BERITA

Senin, 11 Desember 2023 - 14:42 WIB

Dihari Anti Korupsi Sedunia : Kejari Lhokseumawe Periksa 3 Terduga Pelaku Korupsi Dana APBK

Medialiterasi.id | ACEH UTARA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan percepatan penuntasan kasus dugaan korupsi dana APBK dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin (11/12/2023).

Setelah pelaksanaan upacara HAKORDIA 2023 yang dilaksanakan di halaman kantor, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yaitu MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, AZ selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawe 2018-2020.

Baca Juga  Suyibno PPS Desa Jangkong Berpotensi Diberhentikan Sementara

Pemeriksaan yang sama juga telah dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya.
Perlu diketahui ketiga tersangka menurut hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik, dalam kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Dimana ketiga terduga disangkakan telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d ayat (2) dan Ayat (3) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uhamka

Dimana Subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [endæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

BREAKING: Kapolri Cek Langsung Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie – Lab Narkoba Terbesar Se-Indonesia Terbongkar!

ACEH

Terus Berikhtiar untuk Rakyat! Bupati Iskandar Al-Farlaky Konsisten Perjuangkan Bantuan Jadup Korban Banjir

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini