Medialiterasi.id | ACEH UTARA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan percepatan penuntasan kasus dugaan korupsi dana APBK dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin (11/12/2023).
Setelah pelaksanaan upacara HAKORDIA 2023 yang dilaksanakan di halaman kantor, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yaitu MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, AZ selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawe 2018-2020.
Pemeriksaan yang sama juga telah dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya.
Perlu diketahui ketiga tersangka menurut hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik, dalam kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.
Dimana ketiga terduga disangkakan telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d ayat (2) dan Ayat (3) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dimana Subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [endæ]







