Home / BERITA

Senin, 11 Desember 2023 - 14:42 WIB

Dihari Anti Korupsi Sedunia : Kejari Lhokseumawe Periksa 3 Terduga Pelaku Korupsi Dana APBK

Medialiterasi.id | ACEH UTARA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan percepatan penuntasan kasus dugaan korupsi dana APBK dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin (11/12/2023).

Setelah pelaksanaan upacara HAKORDIA 2023 yang dilaksanakan di halaman kantor, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yaitu MY selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, AZ selaku mantan Kepala BPKD Lhokseumawe 2018-2020 dan MD selaku KPA BPKD Lhokseumawe 2018-2020.

Baca Juga  Lanal Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara Memusnahkan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai

Pemeriksaan yang sama juga telah dilakukan terhadap 2 tersangka lainnya.
Perlu diketahui ketiga tersangka menurut hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik, dalam kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Dimana ketiga terduga disangkakan telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d ayat (2) dan Ayat (3) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Airmas Memperkenalkan Metode Pemilihan e-Purchasing Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dimana Subsidair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan d Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim