
SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur Resmi Selenggarakan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang Lulus Berbagai Tahapan Pencalonan, Selasa (24/01/2023)
Diketahui 1.002 anggota PPS dari 330 desa dan 4 kelurahan dari 27 Kecamatan yang akan dilantik hari ini di Gedung Graha Adi Poday, Mereka adalah yang menempati peringkat 1 hingga 3 hasil tes wawancara kemarin dari Rabu 18 – Jum’at 20 Januari 2023.
Dari 23 peserta perubahan kelulusan tes tertulis yang akhirnya hanya tersisa 7 peserta yang lolos pada peringkat 1 hingga 3, sedangkan 6 lainya dinyatakan Perubahan Antar Waktu (PAW) tepatnya menduduki peringkat 4 Hingga 6. Sehingga dari total 23 peserta perubahan, 10 peserta tereliminasi.
Dilansir dari berbagai sumber, perubahan pengumuman yang memunculkan 23 peserta susulan, KPU Sumenep menyampaikan bahwa mereka memiliki nilai kembar dengan nilai terendah yang dinyatakan lolos tes tertulis dimasing-masing desa, sehingga mereka berhak dinyatakan lolos tes tertulis, KPU Sumenep berpedoman pada juknis nomor 534 KPU tentang pembentukan badan adhoc.
Lebih lanjut pihaknya menyatakan, mengenai nilai tes tertulis peserta yang tidak diumumkan, itu sudah berdasarkan kesepakatan peserta calon anggota PPS. Sebab, jika nilai hasil tes mau dipublikasikan, peserta wajib membuat surat pernyataan.
”Surat pernyataan sudah kami sediakan. Namun, tidak ada peserta yang mau. Karena itu, hasil nilai merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tidak diumumkan,” tandasnya Rahbini dilansir di berbagai media.
Sementara itu, konflik berkepanjangan yang dibuat KPU pada Pencalonan PPK dan PPS akan membuat pesta pemilu 2024 nanti dikhawatirkan tidak akan maksimal dan akan membuat kegaduhan ditengah masyarakat Sumenep.
Sebagaimana tudingan yang muncul akhir-akhir ini dari masyarakat diberbagai media sosial seperti Whatsapp, Instagram dan Facebook terkait KPU yang tidak Independen, Orderan Demokrasi, Masuk Angin, Pelanggaran Kode Etik, KKN Serta lain sebagainya.
Salah Satu Peserta Grup Whatsapp Inisal (R) menyampaikan bahwa KPUD Sumenep bukan hanya masuk angin, akan tetapi ini sebuah demokrasi yang mundur serta tidak punya integritas untuk menjalankan KPUD Sumenep ke Depan.
“Bagaimana KPU Bisa Menjalankan tugasnya dengan benar, sementara perekrutan PPK dan PPS ini telah dinilai banyak pihak menerapkan KKN, Orderan Demokrasi dan sebagainya”. Ungkapnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Pewarta masih belum bisa meminta keterangan lebih lanjut kepada KPU Sumenep terhadap banyak persoalan yang dialami masyarakat sumenep terkait dugaan Pesanan ataupun titipan serta hal lain berkaitan dengan pelanggaran kode etik ini.
Kontributor : Toifur Ali Wafa | Photo : Toifur Ali | Editor : Endang







