Home / BERITA

Senin, 19 September 2022 - 12:44 WIB

Dahlan Pido Menilai Pergantian Fadel Dari Wakil Ketua MPR Cacat Hukum dan Inkonstitusional

Dahlan Pido, SH.MH

JAKARTA – Koordinator Tim Hukum Prof Dr Fadel Muhammad, Dahlan Pido SH MH berharap, Pimpinan MPR tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permintaan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD).

Saat ini, pimpinan DPD RI yang diketuai La Nyalla Mattalitti all out menggolkan meminta penggantian Wakil Ketua MPR RI unsur DPD, padahal tindakan itu Cacat Hukum.

Ditegaskannya, Permintaan agar Pimpinan MPR RI segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak tepat.

“Sebab Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 18 Agustus 2022 yang berujung kepada agenda mosi tidak percaya adalah proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum serta inkonstitusional karena melalui penyeludupan agenda yang ilegal,” tandasnya, hari ini.

Baca Juga  Swing Voter Cendrung Pilih DR Firman Dandy – Abati Aramiah, Ini Alasannya!

Tadinya agenda hanya satu, yakni penetapan keanggotaan alat kelengkapan, namun diseludupkan agenda mosi tidak percaya pada tanggal 18 Agustus 2022 itu. Jadi, ini agenda selundupan ilegal.

“Mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial,” tegasnya lagi.

Terlebih lagi saat ini dua pimpinan DPD RI telah menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI, yang harusnya itu kolektif kolegial.

“Jadi, yang dinamakan kolektif kolegial tidak terjadi karena hanya dua dari empat pimpinan yang setuju,” ucapnya.

Baca Juga  Ketua DPD APPSI Kota Bandar Lampung Bagikan Seragam kepada Seluruh Pengurus Komisariat dan Pedagang Pasar

Oleh karena itu, kata Dahlan Pido SH MH, Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali ke DPD RI untuk menyelesaikan internal sendiri urusan mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR karena ini cacat hukum dan prosedural.

Selain itu, kalau pun mau mengganti harus menunggu putusan yang masih berproses sampai inkrah (putusan tetap) dari pengadilan.

“Kalau masih mengakui negara hukum, sebaiknya hormati hukum karena ada dua gugatan hukum, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri,” pungkas Dahlan Pido. (A)

Pers Rilis

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel untuk Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

BERITA

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Ditangkap

BERANDA

Drama Toronto! Gol Menit Akhir Caleb Yirenkyi Tumbangkan Panama, Ghana Raih 3 Poin Pertama Piala Dunia

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

BERANDA

Diaspora Aceh: Dari Pengungsi Konflik hingga Akademisi Dunia, Mengapa Mereka Merantau?

BERANDA

Diskualifikasi Uriarte Guncang Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Untung, Tapi FIM Steward Dinilai Telat & Tak Transparan

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

BERANDA

Prediksi Portugal vs RD Kongo 18 Juni: Ronaldo Cs Diunggulkan Raih 3 Poin Perdana Grup K Piala Dunia 2026