Home / BERITA

Senin, 19 September 2022 - 12:44 WIB

Dahlan Pido Menilai Pergantian Fadel Dari Wakil Ketua MPR Cacat Hukum dan Inkonstitusional

Dahlan Pido, SH.MH

JAKARTA – Koordinator Tim Hukum Prof Dr Fadel Muhammad, Dahlan Pido SH MH berharap, Pimpinan MPR tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permintaan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD).

Saat ini, pimpinan DPD RI yang diketuai La Nyalla Mattalitti all out menggolkan meminta penggantian Wakil Ketua MPR RI unsur DPD, padahal tindakan itu Cacat Hukum.

Ditegaskannya, Permintaan agar Pimpinan MPR RI segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak tepat.

“Sebab Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 18 Agustus 2022 yang berujung kepada agenda mosi tidak percaya adalah proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum serta inkonstitusional karena melalui penyeludupan agenda yang ilegal,” tandasnya, hari ini.

Baca Juga  Polisi Bekuk Penjual Narkotika di Sebuah Gubuk di Blang Mangat

Tadinya agenda hanya satu, yakni penetapan keanggotaan alat kelengkapan, namun diseludupkan agenda mosi tidak percaya pada tanggal 18 Agustus 2022 itu. Jadi, ini agenda selundupan ilegal.

“Mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial,” tegasnya lagi.

Terlebih lagi saat ini dua pimpinan DPD RI telah menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI, yang harusnya itu kolektif kolegial.

“Jadi, yang dinamakan kolektif kolegial tidak terjadi karena hanya dua dari empat pimpinan yang setuju,” ucapnya.

Baca Juga  Mahasiswi IAI Almuslim Aceh Raih Prestasi di MTQ Nasional XXX 2024

Oleh karena itu, kata Dahlan Pido SH MH, Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali ke DPD RI untuk menyelesaikan internal sendiri urusan mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR karena ini cacat hukum dan prosedural.

Selain itu, kalau pun mau mengganti harus menunggu putusan yang masih berproses sampai inkrah (putusan tetap) dari pengadilan.

“Kalau masih mengakui negara hukum, sebaiknya hormati hukum karena ada dua gugatan hukum, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri,” pungkas Dahlan Pido. (A)

Pers Rilis

Share :

Baca Juga

ACEH

Oknum Polisi di Banda Aceh Divonis 20 Bulan Penjara Kasus Ikhtilat

BERITA

Polisi Diminta Usut Tuntas dan Transparan Kematian Sutrimo

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Bantuan Zakat untuk Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran 11-18 Agustus

BERANDA

Puslabfor Polri Nyatakan Ijazah Jokowi dari UGM Asli Usai Uji Forensik Tinta dan Kertas

ACEH

Bupati Aceh Timur Gelar Turun Tanah dan Peucicap untuk Putranya, OPD Hadir Panjatkan Doa

ACEH

392 Calon Mahasiswa Asing dari 28 Negara Ikuti CBT IAIN Langsa 2026

BERANDA

Masyumi Desak Kembalikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai Paradigma Pengelolaan Kekayaan Nasional

ACEH

Kementerian Pertanian Diminta Buka-bukaan Soal Proyek Rp520 Miliar di Aceh