BKSDA Aceh Lepasliarkan Harimau Sumatera Kembali ke Habitatnya - Media Literasi

Home / BERITA

Minggu, 21 Agustus 2022 - 17:24 WIB

BKSDA Aceh Lepasliarkan Harimau Sumatera Kembali ke Habitatnya

Pelepasan Panthera Tigris Sumatrae Lhokbe ke Taman Nasional Gunung Lauser (Photo.BKSDA)

ACEH – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu harimau jantan sumatera berumur 4-5 tahun ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kamis (18/08/2022)

Tim pelepasliaran harimau sumatera yang ini terdiri dari Balai KSDA Aceh (Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam, Resor KSDA Tapak Tuan, Resor KSDA Trumon, Resor KSDA Aceh Tenggara dan Tim Medis BKSDA Aceh); Balai Besar TNGL (Bidang Pengelolaan Wilayah Taman Nasional Wilayah 1 Tapak dan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kutacane), Polres Aceh Selatan, WCS-IP, dan FKL. Pemilihan lokasi pelepasliaran tersebut setelah dilakukan survei dan kajian kelayakan daya dukung habitat bersama-sama dengan mitra yang meliputi antara lain kajian populasi, ketersedian pakan, dan ancaman habitat.

“Individu harimau sumatera jantan ini diberi nama “Lhokbe”. Nama tersebut diambil dari nama Desa Lhok Bengkuang yang sebelumnya merupakan lokasi harimau sumatera tersebut diselamatkan.

Harimau sumatera “Lhokbe” diselamatkan dari desa tersebut karena menimbulkan interaksi negatif, sehingga perlu diselamatkan demi keamanan dan keselamatan masyarakat maupun satwa harimau,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.

Dari hasil observasi dan pemeriksaan medis lengkap terhadap harimau sumatera Lhokbe selama di Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Tapaktuan-Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, harimau sumatera tersebut menunjukan kondisi sehat dan normal. Hal ini terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik. Diagnosa lebih lanjut terhadap kesehatan harimau sumatera tersebut dilakukan juga dengan pengambilan sampel darah (serum) sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan haematologi dan tes CDV (Canine Distamper Virus). Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah menunjukan kondisi harimau sumatera tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji CDV yang menunjukan hasil negatif.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, Lhokbe akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser. Selama perjalanan menuju ke lokasi pelepasliaran Lhokbe terlihat tenang dan terkendali dalam pendampingan dan pengawasan tim dokter hewan. Pada saat kandang dibuka Lhokbe dengan sigap dan bersemangat berlari menyusuri kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

“Semoga Lhokbe dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam. Pasca pelepasliaran Lhokbe akan dilakukan pemantauan melalui camera trap untuk memonitor pergerakannya,” ujar Agus.

Baca Juga  Jadi Pengabdian Multidimensi, Forhati Makassar Akan Kembangkan "Kampung Forhati" di Malino Gowa

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

BKSDA Aceh dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam rangka upaya penyelamatan harimau sumatera tersebut serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian habitatnya dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun kelangsungan hidup satwa liar tersebut.

Sumber : BKSDA

Share :

Baca Juga

BERITA

Dialog Publik KAMMI Sumut Terhadap 6 Bulan Pemerintahan Prabowo Gibran

BERITA

Nasir Djamil Apresiasi Polres Aceh Timur dan Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Kriminal Serta Narkoba

BERITA

Warga Telkomas Desak Pemkot Makassar Sediakan Mobil Pengangkut Sampah yang Lebih Representatif

BERITA

15 KONI Kabupaten dan Kota Se-Aceh Dukung Saiful Bahri Sebagai Ketua KONI Aceh

BERITA

Polri Berkolaborasi Strategis dengan University of Glasgow, Tingkatkan Kompetensi Global Personel

BERITA

Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

BERITA

PC HIMMAH Medan Akan Tindak Lanjut Soal Ketidakhadiran Bank Sumut Dalam Dialog Publik Terkait Korupsi “PR” 6 M

BERITA

Sanggahan Kepling dan Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat