Home / BERITA

Minggu, 27 Agustus 2023 - 09:06 WIB

YARA Kecam Perampokan dan Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Aceh di Jakarta

BIREUN – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH mengecam keras penganiayaan sadis sampai meninggal dunia seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum TNI pada Sabtu (12/8/2023).

“ini perbuatan yang biadab dilakukan oleh oknum TNI, kami meminta perbuatan pidana ini di proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaku dihukum seberat-berat nya dan dipecat” Kata Zubir.

“Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia juga mencoreng institusi TNI, maka nya kami juga meminta kepada semua Tokoh Aceh di Jakarta untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini” tegas Zubir.

Baca Juga  Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Terkait Jabatan ASN oleh Anggota Polri

Zubir menuturkan “Menurut Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

“Karena KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni:

Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP” Tutup Zubir.

Dalam video yang beredar berisi kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang Rp. 50 Juta, jika tidak mengirimkan uang tersebut Korban akan terus disiksa dan dibunuh.

Baca Juga  Saiful Bahri Respon Dugaan Prof Humam : Lembaga DPRA Tidak Pernah Menandatangani Persetujuan Penggunaan Dana Otsus untuk PON.

Dikabarkan Warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum TNI berinisial Praka RM. Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. [endæ]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Prediksi Maroko vs Haiti 24 Juni 2026: Atlas Lions Wajib Menang, Peluang Lolos 32 Besar Hampir Pasti

ACEH

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Rp9,9 Miliar

OPINI

Jejak Digital Tak Pernah Lupa: Mengapa Etika Bermedia Sosial Semakin Penting

BERANDA

Dorong Perang Total, Pernyataan Ben-Gvir Tuai Kritik: Israel Lebih Pilih Konflik Ketimbang Damai

BERANDA

Dua Dekade Setelah Tsunami, Solidaritas Pembaca Kompas Kembali Bangun Sekolah di Aceh Timur

ACEH

Bustami Nahkodai PGRI Aceh Timur 2024–2029, Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Guru

ACEH

Perjuangan Pembaca Kompas Wujud: SDN Teumpeun Aceh Timur Dibangun Ulang Pasca Banjir 2025

ACEH

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi