Medialiterasi.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online dengan total nilai mencapai Rp58,18 miliar. Aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan aset hasil kejahatan, khususnya yang bersumber dari aktivitas perjudian online.
“Eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan terkait TPPU, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut Laporan Hasil Analisis dari PPATK serta wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis telah diselesaikan hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari perkara tersebut, total aset yang dirampas dan diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, upaya penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan aliran transaksi keuangan operasional melalui penerapan TPPU guna memutus aliran dana serta menghentikan aktivitas perjudian online.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online. (HR)







