
BANDA ACEH – Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau lebih dikenal dengan sebutan Apa Karya atau yang bernama lengkap Zakaria Saman sepakat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi sehingga bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Apa Karya menilai, bank yang ada di Aceh saat ini belum menerapkan sistem syariah tapi syari-ap (cari makan).
Melansir habaaceh.id terbitan 2 Juni 2023, Zakaria Saman mengatakan “Di tempat lain, banyak dibuat bank sehingga ramai investor asing. Di Aceh, bank yang sudah ada kita usir,” ujar Apa Karya.
Zakaria Saman juga menyinggung masa pemerintahan Zaini Abdullah semasa menjabat Gubernur Aceh menurutnya, mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyetujui pembuatan aturan yang membolehkan hanya bank syariah di Aceh. Setelah melalui pembahasan, Qanun LKS akhirnya disahkan pada 2018 atau setelah Zaini tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Lebih lanjut, Apa Karya mengatakan, Pasca adanya qanun, bank konvensional keluar dari Aceh sehingga tinggal bank syariah. Bila dulu masyarakat memiliki banyak pilihan bank konvensional untuk menabung, kini hanya ada bank syariah. Bank syariah yang beroperasi di seluruh Aceh pun hanya dua yaitu Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia. Akibatnya, ketika salah satu bank bermasalah, ekonomi Aceh sangat berdampak.
Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menyayangkan bank syariah yang ada di Aceh belum menerapkan prinsip syariah. Selain itu, akibat kebijakan tersebut banyak anak muda Aceh menjadi pengangguran.
“Bank sekarang itu syari-ap, bukan syariah. Setelah bank (konvensional) kabur ke Medan, berapa ribu anak muda yang tidak ada kerja di Aceh,” kata Apa Karya. [Sumber: habaaceh.id]







