Home / BERITA

Jumat, 1 Agustus 2025 - 02:29 WIB

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BGP Aceh Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

MEDIALITERASI.IDACEH BESAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (31/07/2025).

Dua tersangka yang diserahkan yakni TW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

“Iya benar, tadi telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aceh Besar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Baca Juga  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Unimal Kerja Sama dengan IAU Turki

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyidikan, TW dan M diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, serta pelatihan guru dengan skema fullboard di sejumlah hotel.

Penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar yang berasal dari dugaan penginapan fiktif dan mark-up biaya perjalanan dinas.

Baca Juga  Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang berdampak langsung pada mutu layanan guru di Aceh. (**)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?

BERANDA

Tongkang Excavator Tiba di Wanam, Proyek Pangan Papua Selatan Picu Sorotan Deforestasi