Home / BERITA

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:11 WIB

Agung Ch Apresiasi Kebijakan Menkeu Soal Dana Desa 2025 untuk Koperasi Merah Putih

MEDIALITERASI.ID | MOJOKERTO – Wartawan muda Agung Chornelis mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewajibkan pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di setiap wilayah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola ekonomi desa. Sabtu (13/12/2025).

Menurut Agung, kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa dan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur penyaluran dana desa dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Dana tahap pertama wajib digunakan paling lambat Juni 2025, sedangkan tahap kedua dapat dicairkan paling cepat pada April 2025.

Baca Juga  Menakar Reaksi DPRA dan Penegakan Hukum: Aceh di Persimpangan Sikap

Namun demikian, pencairan tahap kedua mensyaratkan telah terbentuknya KDMP atau KKMP di desa bersangkutan. Syarat tersebut mencakup kepemilikan akta pendirian koperasi serta komitmen alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kebijakan ini patut diapresiasi karena dapat membangun ekosistem ekonomi desa sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa melalui pemberdayaan masyarakat,” ujar Agung.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Agung menekankan agar pembentukan koperasi tidak hanya menjadi formalitas administratif demi pencairan dana desa. Menurutnya, koperasi harus benar-benar berdaya guna dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Ia menilai, persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan berkelanjutan. PMK Nomor 81 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku sejak 25 November 2025.

Baca Juga  Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

Lebih lanjut, Agung mempertanyakan kesiapan desa dalam mengelola koperasi tersebut secara profesional.

“Apakah koperasi ini benar-benar bisa berjalan dan memberi manfaat, atau hanya menjadi syarat administratif pencairan dana desa? Kita tunggu implementasinya,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta memperkecil kesenjangan antara desa dan kota. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan peran aktif semua pihak.

“Peran pemerintah pusat, daerah, pemerintah desa, dan masyarakat sangat menentukan agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang dukungan pendirian Koperasi Merah Putih masih menuai perdebatan. Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan pemerintah desa dan menghambat pembangunan jika tidak disertai pendampingan yang memadai. (Yani)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

BERANDA

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua