Home / EDUKASI

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:19 WIB

Aceh Kekurangan Guru SMK, Peluang Guru Masih Terbuka

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs. Alhudri MM, menyampaikan melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid) GTK) Muksalmina, S.Pd, M.Si mengatakan, Aceh masih kekurangan Guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sekitar 767 Tenaga Pengajar, Banda Aceh (15/01/2022)

Menurut Muksalmina, jika penerimaan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi dibuka pada tahun 2022, maka guru kontrak berusia 30 sampai 40 tahun memiliki peluang menjadi guru SMK.

Muksalmina memaparkan, Pada 2021 lalu, dibutuhkan guru bimbingan konseling (BK) sebanyak 881 orang, guru Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), Seni, Sosiologi dan PPKN sebanyak 831 orang. Tetapi kebutuhan tersebut belum terisi sepenuhnya. Hanya terisi sekitar 44 persen saja. Masih ada sekitar 56 persen yang diharapkan terpenuhi tahun ini,” paparnya.

Baca Juga  Mahasiswa KKN UNIMAL Sukseskan Program Hidroponik Di Desa Paloh Awee

“Lowongan guru masih terbuka pada tahun 2022” ujar Kabid GTK.

Muksalmina juga mengatakan, guru produktif akan ditempatkan di 213 SMK yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Dengan pembukaan guru PPPK tahun 2022, maka kekurangan guru produktif untuk SMK terpenuhi.

Muksalmina menerangkan dari 6.834 guru non-PNS di SMA, SMK dan SLB, 25 persen diantaranya guru non-PNS berusia di atas 40 tahun. Sementara guru yang berusia 30 – 40 mencapai 75 persen.

“Kita mengharapkan guru non-PNS yang masih berusia 30 – 40 tahun menjadi modal bagi kita. Hal ini karena produktivitas mengajar mereka masih sangat tinggi. Formasi sisa guru PPK sebanyak 2.898 orang pada ujian tahap III nanti mudah mudahan semuanya dapat terisi,” harap Muksalmina.

Baca Juga  Kertas Ujian Tak Tersedia Warga Minta Kepsek Mundur Dari Jabatannya

Dalam hal ini Pemerintah Pusat mengizinkan untuk penerimaan guru PPPK di tahun 2022 diisi oleh guru non-PNS lokal yang lulus tes guru PPPK.

“Jika tidak lulus, maka yang bersangkutan akan terus menjadi guru kontrak non-PNS hingga usia 60 tahun. SK pengangkatan guru PPPK dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang gajinya dibayar dari APBN,” tutur Muksalmina.

Lebih lanjut Muksalmina juga memaparkan, semakin banyak guru non-PNS yang lulus menjadi guru PPPK, maka beban APBA akan turun. Sedangkan Gaji guru PPPK setara dengan PNS, namun Guru PPPK tidak menerima gaji pensiun tetapi tunjangan pensiun.

“Besaran nilai tunjangan pensiun tentu Kemdikbudristek yang mengetahuinya,” tutup Muksalmina.

Reporter : Darmawan | Photo : Darmawan | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

3 Hektar Lahan di Julok Terbakar, Camat Imbau Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan di Musim Kemarau

BERITA

Rakernas 2026, DPN PERMAHI Tetapkan Arah Strategis Organisasi dan Program Kerja Nasional

EDUKASI

Edukasi Sains dan Budaya, Museum Tsunami Aceh Buka Zona Panel Interaktif Masa Kini

EDUKASI

Ketika Guru Membangun Peradaban di Tengah Kebisingan Publik

EDUKASI

SNBT Bukan Takdir : Jangan Jadikan Kampus Impian Sebagai Berhala Masa Depan

EDUKASI

13 Mahasiswa KPI UIN Suna Lolos Beasiswa Bank Indonesia 2026

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?