Aceh Kekurangan Guru SMK, Peluang Guru Masih Terbuka - Media Literasi

Home / EDUKASI

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:19 WIB

Aceh Kekurangan Guru SMK, Peluang Guru Masih Terbuka

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs. Alhudri MM, menyampaikan melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid) GTK) Muksalmina, S.Pd, M.Si mengatakan, Aceh masih kekurangan Guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sekitar 767 Tenaga Pengajar, Banda Aceh (15/01/2022)

Menurut Muksalmina, jika penerimaan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi dibuka pada tahun 2022, maka guru kontrak berusia 30 sampai 40 tahun memiliki peluang menjadi guru SMK.

Muksalmina memaparkan, Pada 2021 lalu, dibutuhkan guru bimbingan konseling (BK) sebanyak 881 orang, guru Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), Seni, Sosiologi dan PPKN sebanyak 831 orang. Tetapi kebutuhan tersebut belum terisi sepenuhnya. Hanya terisi sekitar 44 persen saja. Masih ada sekitar 56 persen yang diharapkan terpenuhi tahun ini,” paparnya.

Baca Juga  KSPMS FEBITIC IAIN Lhokseumawe, Adakan Sekolah Pasar Modal

“Lowongan guru masih terbuka pada tahun 2022” ujar Kabid GTK.

Muksalmina juga mengatakan, guru produktif akan ditempatkan di 213 SMK yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Dengan pembukaan guru PPPK tahun 2022, maka kekurangan guru produktif untuk SMK terpenuhi.

Muksalmina menerangkan dari 6.834 guru non-PNS di SMA, SMK dan SLB, 25 persen diantaranya guru non-PNS berusia di atas 40 tahun. Sementara guru yang berusia 30 – 40 mencapai 75 persen.

“Kita mengharapkan guru non-PNS yang masih berusia 30 – 40 tahun menjadi modal bagi kita. Hal ini karena produktivitas mengajar mereka masih sangat tinggi. Formasi sisa guru PPK sebanyak 2.898 orang pada ujian tahap III nanti mudah mudahan semuanya dapat terisi,” harap Muksalmina.

Baca Juga  LPM Esensi STITA Gelar Pelatihan Kepenulisan ; Atasi Kegelisahan Mahasiswa

Dalam hal ini Pemerintah Pusat mengizinkan untuk penerimaan guru PPPK di tahun 2022 diisi oleh guru non-PNS lokal yang lulus tes guru PPPK.

“Jika tidak lulus, maka yang bersangkutan akan terus menjadi guru kontrak non-PNS hingga usia 60 tahun. SK pengangkatan guru PPPK dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang gajinya dibayar dari APBN,” tutur Muksalmina.

Lebih lanjut Muksalmina juga memaparkan, semakin banyak guru non-PNS yang lulus menjadi guru PPPK, maka beban APBA akan turun. Sedangkan Gaji guru PPPK setara dengan PNS, namun Guru PPPK tidak menerima gaji pensiun tetapi tunjangan pensiun.

“Besaran nilai tunjangan pensiun tentu Kemdikbudristek yang mengetahuinya,” tutup Muksalmina.

Reporter : Darmawan | Photo : Darmawan | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Dosen UMMAH Gelar Pengabdian Masyarakat di SLB Negeri 1 Bireuen

BERITA

Juni Ahyar : Buku Bahasa & Budaya Aceh Sebagai Identitas Bangsa Resmi Terbit

EDUKASI

Rektor IAIA Aceh Umumkan Pemenang Sayembara Logo Universitas Islam Aceh

EDUKASI

BSI Berikan Bantuan Beasiswa untuk Mahasiswa IAI Almuslim Aceh

EDUKASI

Ratusan Peserta Hadiri Daurah International Kitab Hadis Arba’in di Kampus Paya Lipah

EDUKASI

Gelar Diskusi Rahasia Sukses Meraih Beasiswa Ke Negeri Tirai Bambu

BERITA

Berikut Ini Beberapa Teknologi Terbaru yang Mengubah Wajah Industri

EDUKASI

Rektor dan Komunitas Tika Beut Dorong Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Unggul dalam Literasi dan Dialektika