Home / BERITA

Sabtu, 14 Januari 2023 - 18:54 WIB

Sepuluh Ribu Masa Buruh Tolak UU Perpu Cipta Kerja dan Tuntut Pelanggaran HAM di Aceh

JAKARTA – Diperkirakan Sepuluh Ribu masa buruh menggelar aksi demonstrasi penolakan Perpu nomor 2 tahun 2022 mengenai Undang-undang Perpu Cipta Kerja di dua lokasi dengan waktu yang berbeda, aksi penolakan perpu kerja dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB siang hari kemudian dilanjutkan Deklarasi Darah juang dari partai buruh di Sport Mall Kelapa Gading yang dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Sabtu sore (14/01/2023)

Aksi penolakan UUD Perpu Kerja di Patung Kuda itu dipimpin langsung Presiden Partai Buruh Said Iqbal salah satu putra Aceh.

Melansir Tempo, Aksi masa buruh yang menyasar Istana Negara tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung Barat dan Aceh.

Rencananya, aksi akan dimulai dari IRTI Monas pada pukul 09.30 yang kemudian dilanjutkan dengan longmarch sekitar pukul 10.00 menuju Patung Kuda Indosat, Jalan Merdeka Barat dan melakukan orasi.

Setelah mengikuti aksi unjuk rasa, sekitar pukul 11.30, peserta aksi bergerak untuk berkumpul di Sport Mall Kelapa Gading mengikuti Deklarasi Darah Juang Partai Buruh sekaligus Pembukaan Rakernas Partai Buruh.

Baca Juga  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I kepada Warga Terdampak Banjir

“Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” ujar Said Iqbal,

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 13 Januari 2023.

Secara bersamaan, demo juga akan dilakukan di beberapa kota industri, antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan di Banda Aceh; Medan, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bengkulu; Batam, Kepulauan Riau; Balikpapan, Kalimantan Timur; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Termasuk di Ternate, Maluku Utara; Mataram, Nusa Tenggara Barat; Makassar, Sulawesi Selatan, Palu, Sulawesi Tengah; Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” kata Said Iqbal.

Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah fokus pada penolakan atau tidak setuju dengan isi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu. Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja.

Baca Juga  Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

“Kesembilan isu itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti,” kata Said Iqbal.

Dalam kesempatan yang berbeda, Syarifuddin selaku Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Pidie, mengatakan selain dirinya, aksi penolakan ini juga di ikuti oleh ketua Exco kabupaten lainnya dan ketua Exco Provinsi.

“Tujuan dari penolakan ini agar isi perpu dirubah atau dikembalikan kepada UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan”, tutur Ketua Partai Buruh Kabupaten Pidie.

Syarifuddin menambahkan, selain menyangkut perihal Buruh, aksi yang di ikuti oleh nya itu juga menuntut Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang terjadi di Aceh.

Reporter : EK | Photo : Syarifuddin | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

Literasi Bola: Kenapa 7 Gol Belum Aman? Memahami Drama Selisih Gol di FIFA ASEAN Cup 2026

BERANDA

Literasi Hukum: Modus Penyelundupan 50 Kg Sabu via BMW Terbongkar di Bakauheni

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi