Home / OPINI

Senin, 9 Januari 2023 - 07:19 WIB

SAMBO MEMBUKA PELUANG BONGKAR KASUS KM 50

by M Rizal Fadillah*

OPINI – Sambo terdiam saat Hakim bertanya lebih mendalam soal perannya  dalam mengolah atau mengotak-atik CCTV di Km 50. Sebelumnya Sambo mengakui peran itu. Artinya tim di bawah koordinasinya terlibat dalam kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Sebagaimana diketahui 30 personal Propam dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditugaskan dalam operasi Km 50

Dalam kasus Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan, isi Dakwaan JPU menyebutkan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) adalah petugas yang merekayasa atau mengotak-atik CCTV di rumah dinas Sambo Duren Tiga dan juga di Km 50. Dengan demikian terbuka keterkaitan peran Divisi Propam atau Satgassus pimpinan Ferdy Sambo dalam peristiwa Km 5

Pengakuan Sambo yang dikaitkan dengan dakwaan JPU di atas menjadi alasan kuat untuk membongkar kembali kasus Km 50

Baca Juga  Peuingat Uroe Lahee; Aceh menentang Pusat Tak Pernah Menang, Juga Tak Pernah Bisa Ditaklukkan

Ada tiga indikasi pentingnya, yaitu

Pertama, menjadi novum untuk memeriksa kembali kasus Km 50 sesuai dengan yang telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan DPR. Pemeriksaan Pengadilan atas FR dan YO terdahulu sarat dengan kepura-puraan

Kedua, keterlibatan Satgassus Polri pimpinan Sambo dalam kasus Km 50 semakin nyata dan terbukti. Saatnya untuk mengusut tuntas hingga terbukti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat

Ketiga, delik Obstruction of Justice dapat dikenakan kepada Komnas HAM karena diduga kuat Komnas HAM telah menutupi fakta yang diketahuinya dalam proses pemeriksaan kasus Km 5

Pemeriksaan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo dalam kasus Duren Tiga telah menguak dan membongkar kasus Km 50. Tiga langkah lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu

Baca Juga  MASIH MUNGKINKAH KITA BERHARAP MENDAPATKAN "CALEG" YANG JUJUR DAN ISTIQAMAH?

Pertama, Mabes Polri membuka kembali segera kasus Km 50 dengan sendirinya. Janji Kapolri Jenderal Listyo direalisasikan

Kedua, Presiden RI sebagai pertanggungan jawab politik langsung memerintahkan kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus

Ketiga, Komnas HAM yang baru segera melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan sesuai UU tersebut

Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Pemerintahan Jokowi pergi tidak boleh meninggalkan  hutang, khususnya hutang pelanggaran HAM berat. Ada pepatah hutang duit dibayar duit, hutang nyawa dibayar nyawa pula

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 9 Januari  2023

Share :

Baca Juga

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

OPINI

Sekolah Tidak Bisa Mendidik Anak Sendirian