by M Rizal Fadillah*
OPINI – Sambo terdiam saat Hakim bertanya lebih mendalam soal perannya dalam mengolah atau mengotak-atik CCTV di Km 50. Sebelumnya Sambo mengakui peran itu. Artinya tim di bawah koordinasinya terlibat dalam kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Sebagaimana diketahui 30 personal Propam dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditugaskan dalam operasi Km 50
Dalam kasus Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan, isi Dakwaan JPU menyebutkan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) adalah petugas yang merekayasa atau mengotak-atik CCTV di rumah dinas Sambo Duren Tiga dan juga di Km 50. Dengan demikian terbuka keterkaitan peran Divisi Propam atau Satgassus pimpinan Ferdy Sambo dalam peristiwa Km 5
Pengakuan Sambo yang dikaitkan dengan dakwaan JPU di atas menjadi alasan kuat untuk membongkar kembali kasus Km 50
Ada tiga indikasi pentingnya, yaitu
Pertama, menjadi novum untuk memeriksa kembali kasus Km 50 sesuai dengan yang telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan DPR. Pemeriksaan Pengadilan atas FR dan YO terdahulu sarat dengan kepura-puraan
Kedua, keterlibatan Satgassus Polri pimpinan Sambo dalam kasus Km 50 semakin nyata dan terbukti. Saatnya untuk mengusut tuntas hingga terbukti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat
Ketiga, delik Obstruction of Justice dapat dikenakan kepada Komnas HAM karena diduga kuat Komnas HAM telah menutupi fakta yang diketahuinya dalam proses pemeriksaan kasus Km 5
Pemeriksaan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo dalam kasus Duren Tiga telah menguak dan membongkar kasus Km 50. Tiga langkah lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu
Pertama, Mabes Polri membuka kembali segera kasus Km 50 dengan sendirinya. Janji Kapolri Jenderal Listyo direalisasikan
Kedua, Presiden RI sebagai pertanggungan jawab politik langsung memerintahkan kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus
Ketiga, Komnas HAM yang baru segera melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan sesuai UU tersebut
Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Pemerintahan Jokowi pergi tidak boleh meninggalkan hutang, khususnya hutang pelanggaran HAM berat. Ada pepatah hutang duit dibayar duit, hutang nyawa dibayar nyawa pula
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 9 Januari 2023







