Home / BERITA / KRIMINAL

Kamis, 22 Desember 2022 - 17:51 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menggulung Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK pada Jum’at, (23/12/2022) menyebutkan, adanya temuan Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada Kamis, (20/10/2022) lalu, dukungan terus dilakukan penembakan.

“Alhasil diperoleh informasi, bahwa mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut milik warga Desa Bustanussalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh NA (25 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, pada Rabu, (14/12/2022) Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, SH bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap NA ke Medan dan berhasil diamankan pada Jum’at, (16/12/2022).

“Kepada petugas NA mengakui bahwa ia yang membawa ganja bersama MA (22 tahun) atas permintaan IG (62 tahun) warga Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap IG, namun yang bersangkutan tidak ada. Informasi yang diperoleh, IG sedang pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Timur,” Sebut Kapolres.

Baca Juga  Menuju Sumenep Unggul dan Sejahtera, Pemkab Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027

Dengan membawa NA, Kasatres Narkoba bersama anggota melakukan pengembangan menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur. Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas dan berhasil diamankan.

Pengembangan terus dilakukan oleh Kasatres Narkoba menuju Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja itu.

“Berdasarkan keterangan IG, ganja tersebut milik AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan pada Senin, (19/12/2022) AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan NA,” lanjut Kapolres.

Baca Juga  Polres Metro Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, Enam Tersangka Diamankan

Setelah itu kelompok jaringan ganja antar provinsi tersebut langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK

Reporter: DD | Foto: Humas Polres Atim | Editor: DI3N

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final