Home / BERITA

Jumat, 3 Juni 2022 - 15:09 WIB

Men PANRB Tjahjo Kumolo Beri Perhatian Khusus Tangani Tenaga Honorer

Men PANRB Tjahjo Kumolo (dok. Wikipedia)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menghimbau para Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pemerintah baik Kementrian/lembaga maupun pemerintahan daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non – Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023, Jum’at (03/06/2022)

Melansir setkab.go.id, penentuan status kepegawaian pegawai non – Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Adapun Pegawai non – ASN yang dimaksud adalah Pegawai non – Pegawai Negeri Sipil (PNS), non – Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dan eks – Tenaga Honorer Kategori (THK) ll.

“Agar para Penjabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non – ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023”, ujar Men PANRB.

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa memperkerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta, ujar Tjahjo.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Temui KemenPAN-RB, Perjuangkan Kepastian Nasib 3.698 PPPK

Tjahjo mengharapkan Pengangkatan Pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakter masing – masing K/L/D.

Lebih lanjut, Menteri PANRB mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI )

Menteri PANRB menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” Tjahjo menegaskan.

Baca Juga  Ketika Pemerintah di Persimpangan Antara Pengabdian dan Krisis Meritokrasi ASN

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh”, tutup Tjahjo Kumolo.

Reporter : Ek : | Photo : Ilustrasi | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

INTERNASIONAL

Dari P14 ke P4: Bedah Lap per Lap Comeback Gila Veda Ega Pratama di Moto3 Qatar 2026

ACEH

Tanpa Lamuri, Tidak Ada Aceh Darussalam: Kerajaan 600 Tahun yang Dilupakan

EDUKASI

Viral di X, Postingan “Ada yang Ditangkap di Bandara Mau Kabur” Tembus 380K Views, Faktanya Hanya Kabar Burung

HUKUM

Fachrul Razi: Tragedi Tiro Bukan Soal Bendera, Tapi Soal Nyawa dan Perdamaian Helsinki

ACEH

Beda Keterangan TNI dan Warga soal Tiro, Bupati Pidie: Usut Menyeluruh dan Transparan

ACEH

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan DAK 2024 di Aceh Tamiang Ditahan, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

BERITA

Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

INTERNASIONAL

VEDA EGA PRATAMA DI SIRKUIT LUSAIL, QATAR – DARI ANAK ATC SAMPAI BINTANG MOTO3