MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan berbagai kejahatan terhadap anak, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Ketua KPAI beserta jajaran di Markas Besar Polri, Jakarta. Pertemuan itu membahas penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak melalui langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum.
Kapolri menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui berbagai upaya, termasuk penindakan terhadap pelaku kejahatan yang menyasar anak.
“Penanganan khususnya terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak ini menjadi perhatian kita bersama. Kita berupaya bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, Polri bersama KPAI selama ini telah melakukan pemetaan terhadap pelaku kejahatan melalui pemantauan di lapangan maupun patroli siber. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk eksploitasi seksual dan kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Selain itu, Kapolri menilai penyalahgunaan narkotika juga menjadi ancaman serius bagi anak karena mereka berpotensi menjadi korban maupun sasaran jaringan peredaran narkotika.
“Kita tidak ingin anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa ini menjadi korban atau menjadi objek dari orang-orang atau pelaku kejahatan yang memang menargetkan anak,” tegasnya.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Polri bersama KPAI serta kementerian dan dinas terkait juga membahas kemungkinan pengembangan aplikasi terpadu guna menyelaraskan kerja sama antarlembaga. Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung penanganan kasus perlindungan anak secara lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra, menyatakan perlindungan anak di Indonesia membutuhkan dukungan penegakan hukum yang berperspektif pada kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, TPPO, kekerasan seksual, serta kekerasan fisik dan psikis.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang menyambut masukan-masukan kami mengenai bagaimana mengutamakan perlindungan anak dalam penegakan hukum. Beliau juga menyampaikan komitmen terhadap upaya pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pelaku pedofilia,” kata Jasra.
KPAI berharap perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas Polri, sehingga upaya pencegahan maupun penanganan berbagai bentuk kejahatan terhadap anak dapat berjalan lebih optimal. (HR)







