MEDIALITERASI.ID | JAKARTA —Perkembangan terbaru perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka ke-4 dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.
Sebelumnya, Slamet Uliandi masih berstatus saksi. Statusnya meningkat menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik menjadi 4 orang.
BELUM DITAHAN KARENA PASCA-STROKE
Berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Slamet Uliandi belum ditahan.
Bareskrim menyebut alasan kemanusiaan dan kesehatan menjadi pertimbangan penyidik.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ujar Suhermanto.
Penetapan tersangka tidak otomatis berarti penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, sambil proses penyidikan tetap berjalan.
SIAPA SLAMET ULIANDI? KENAPA PERANNYA KUNCI?
Slamet Uliandi bukan nama baru di Polri. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Saat ini, ia menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Dalam kapasitas tersebut, menurut penyidik, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto.
DIDUGA SETUJUI PENGHAPUSAN FILE SADAPAN
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, tersangka AS (Ahrie Sonta) disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan yang tersimpan. Permintaan itu diduga disetujui oleh Slamet.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.”
Penghapusan file inilah yang sebelumnya menjadi pintu masuk terbongkarnya perkara ini. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 30 Oktober 2026, setelah petugas mengetahui dugaan penghapusan tersebut.
DAFTAR LENGKAP 4 TERSANGKA
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP)- Eks Kapolri / Eks Kepala Kantor Staf Presiden – DITAHAN
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN)- Kadivkum Polri – DITAHAN
3. Irjen Eko Hadi Santoso (EH)- Sespim Lemdiklat Polri – DITAHAN
4. Irjen Slamet Uliandi (SU)- Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim – TERSANGKA, BELUM DITAHAN
Keempatnya dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik.
MEDIALITERASI.ID menegaskan, keempatnya masih berstatus terduga. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
APA SELANJUTNYA?
Bareskrim masih mendalami motif penyadapan, pihak yang berkepentingan, dan aliran data hasil sadapan yang diduga menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Redaksi MEDIALITERASI.ID membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(*)







