Home / HUKUM

Rabu, 4 November 2026 - 15:31 WIB

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Dirinya

6 Kali Reshuffle Kabinet dalam 2 Tahun, Langkah Cepat Prabowo Subianto Perkuat Kabinet Merah Putih

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perintah tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan penyadapan yang disebut melibatkan institusi kepolisian dan menyasar kepala negara serta sejumlah pejabat negara.

Ia menilai, dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena tidak hanya menyangkut penyadapan, tetapi juga dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal.

Baca Juga  Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Untuk Menengahi Perseteruan Dua Gubernur Aceh & Sumut

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Saat ditanya mengenai isi percakapan yang diduga disadap, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Isinya belum tahu. Nanti kalau sudah lengkap, saya sampaikan lagi,” katanya.

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Irjen Ahrie Sonta yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Baca Juga  KKJ Aceh Laporkan Tiga Jurnalis Diintimidasi saat Liput Demo Penolakan Pergub JKA

Eko sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta melalui gelar perkara.

Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Namun, hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Slamet masih berstatus sebagai saksi. (EQ)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Penyadapan Ilegal Diduga Sasar Prabowo hingga Jurnalis, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

HUKUM

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

HUKUM

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Ungkap 1,2 Ton Sabu di Aceh

HUKUM

Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 7 Orang Ditangkap di China – Terancam Hukuman Mati

BERANDA

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, 12 Tersangka Diamankan dan 21 Motor Disita

HUKUM

Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Sabu 1,2 Ton di Pidie, Terkait Jaringan Internasional Tiongkok-Myanmar