MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perintah tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan penyadapan yang disebut melibatkan institusi kepolisian dan menyasar kepala negara serta sejumlah pejabat negara.
Ia menilai, dugaan tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena tidak hanya menyangkut penyadapan, tetapi juga dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Saat ditanya mengenai isi percakapan yang diduga disadap, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Isinya belum tahu. Nanti kalau sudah lengkap, saya sampaikan lagi,” katanya.
Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Irjen Ahrie Sonta yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Eko sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta melalui gelar perkara.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Namun, hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Slamet masih berstatus sebagai saksi. (EQ)







