Home / BERITA

Selasa, 1 Maret 2022 - 15:15 WIB

Surat Edaran Menteri Agama, Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushalla

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qaumas sontak jadi buah bibir dalam sepekan terakhir, usai sebuah video yang memberi perumpamaan mengenai Suara Azan dengan suara gonggongan anjing tersebar luas dijagad maya. (01/03/2022)

Video analogi perbandingan itupun disambut oleh masyarakat indonesia dengan tanggapan yang beragam, baik yang pro maupun kontra. Sebelumnya Yaqut juga mengatakan, dirinya tidak melarang penggunaan alat pengeras suara, kementrian agama hanya mengatur volume nya saja menjadi 100 desibel (db).

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ucap Menag.

Baca Juga  Prabowo Resmi Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024

Dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut menilai suara dari mesjid juga merupakan bentuk syiar, namun dirinya mengatakan, suara tersebut bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. sembari memberi contoh di daerah mayoritas muslim yang padat penduduk.

“Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya” lanjut Menag.

Sedangkan yang menjadi polemik dalam sepekan terakhir ini, disaat Yaqut memberi perumpamaan yang kontroversi antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga  MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Langkahan

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya.

Terlepas dari Pro dan Kontra, inilah SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSHALLA.

Reporter : (Ek) | Photo : Surat Edaran Menag RI | Editor : Miranda

Share :

Baca Juga

ACEH

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX, Kapolres Aceh Timur Tekankan Sinergi dan Inovasi Daerah

BERITA

APDESI Aceh Utara Dorong Digitalisasi Publikasi Desa, Tekankan Kepatuhan Perbub

BERITA

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Bandar Utama Ditangkap

BERITA

Pengungkapan Pembantaian Tadamon dan Sidang Pejabat Keamanan, Suriah Masuki Babak Baru

BERITA

Janji kepada Tuhan yang Terbayar: Aipda Purnomo dan Misi Menolong yang Terlupakan

BERITA

Sukses Digelar, Konferensi PAC Ansor Talango Lahirkan Kepemimpinan Baru

ACEH

Patroli Malam, Satsamapta Polres Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas

ACEH

Residivis Incar Jamaah: Maling Masjid Baiturrahman Gasak Tas Saat Sujud