Home / BERITA

Selasa, 1 Maret 2022 - 15:15 WIB

Surat Edaran Menteri Agama, Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Mushalla

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qaumas sontak jadi buah bibir dalam sepekan terakhir, usai sebuah video yang memberi perumpamaan mengenai Suara Azan dengan suara gonggongan anjing tersebar luas dijagad maya. (01/03/2022)

Video analogi perbandingan itupun disambut oleh masyarakat indonesia dengan tanggapan yang beragam, baik yang pro maupun kontra. Sebelumnya Yaqut juga mengatakan, dirinya tidak melarang penggunaan alat pengeras suara, kementrian agama hanya mengatur volume nya saja menjadi 100 desibel (db).

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ucap Menag.

Baca Juga  Mulai 1 Desember, SiRUP Gunakan Domain Baru Klinik PBJ BPBJ Aceh Beri Penjelasan

Dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut menilai suara dari mesjid juga merupakan bentuk syiar, namun dirinya mengatakan, suara tersebut bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan. sembari memberi contoh di daerah mayoritas muslim yang padat penduduk.

“Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya” lanjut Menag.

Sedangkan yang menjadi polemik dalam sepekan terakhir ini, disaat Yaqut memberi perumpamaan yang kontroversi antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Baca Juga  Moderasi Beragama Merupakan Strategi Kerukunan Umat

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” katanya.

Terlepas dari Pro dan Kontra, inilah SURAT EDARAN NOMOR SE. 05 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSHALLA.

Reporter : (Ek) | Photo : Surat Edaran Menag RI | Editor : Miranda

Share :

Baca Juga

BERANDA

Tolak Hoaks, Aliansi Pemuda Aceh di Jakarta Siapkan Laporan ke Mabes Polri Terkait Video yang Seret Nama Wabup Aceh Timur

ACEH

Video Klarifikasi Dun Belanda Tuai Tanda Tanya, Penggiat Media Soroti Dugaan Tekanan

BERANDA

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Alasan Pribadi dan Destry Damayanti Jadi Plt

ACEH

Operasi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen Berujung Duka, Pratu Galuh Nugraha Tewas Terkena Peluru Rekoset

BERITA

Dua Orang Diamankan Terkait Bentrokan di Menteng, Polisi Dalami Peran Masing-masing

BERITA

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

BERITA

Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka, Wakapolri: Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan

ACEH

Tanggapi Video Viral, Wabup Aceh Timur T. Zainal Abidin: Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Klarifikasi