Home / BERITA

Rabu, 2 Februari 2022 - 04:08 WIB

Genjot Pendapatan Pajak, UPTD BPKA Lhokseumawe Verifikasi Pajak Kendaraan Dinas Pemerintah

Dok. Rapat koordinasi dengan jajaran pejabat Dinas pada jajaran pemerintahan Kota Lhokseumawe (Ilyas)

LHOKSEUMAWE – Kepala UPTD V Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi dan pendataan terhadap kendaraan Plat Merah milik pemerintah di Lhokseumawe (02/02/2022)

Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Pajak.

“kita sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap kendaraan dinas milik pemerintah,” terang Chaidir saat dimintai keterangannya mengenai jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak, Selasa, 1 Februari 2022.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemko Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu,  Pemko Lhokseumawe telah berkomitmen menganggarkan pajak kendaraan dinas yang menunggak pada tahun 2022.

“Tapi ini butuh proses, karena kita melakukan pendekatan secara persuasif,” terang Chaidir.

Baca Juga  Pengurus HIMAGA Periode 2021-2022 Resmi Dilantik

Lebih lanjut Chaidir menerangkan, untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pihaknya melakukan terobosan dengan sistem Jemput Bola atau turun langsung ke masyarakat.

“Kita memiliki program Samsat JemPol (Jemput Pajak Online), kita turun ke kecamatan-kecamatan, kantor geuchik, sekolah, universitas dan tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan pasar. Jadi masyarakat dimudahkan untuk membayar untuk membayar pajak kendaraan. Kita ingin merubah mindset masyarakat, bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mudah, cepat dan menyenangkan,” jelasnya.

Menurut Chaidir, selain langkah di atas, pihaknya saat ini juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak dan pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 maret 2022.

Baca Juga  124 Pengurus PW HUDA Lhokseumawe Dilantik, Gelar Pengajian Akbar dan Galang Dana Banjir Aceh

Chaidir juga mengatakan,  sampai dengan tgl 27 Januari 2022 masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Lhokseumawe mencapai 2.696 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat, harap ka UPTD Wil V BPKA tersebut secara optimis.

Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, himbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor “Maret ini, kita akan lakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama POM, Polisi dan Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum tertib membayar pajak,” ucap Chaidir.

Reporter : Ilyas | Photo : Ilyas | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret