Home / BERITA

Rabu, 2 Februari 2022 - 04:08 WIB

Genjot Pendapatan Pajak, UPTD BPKA Lhokseumawe Verifikasi Pajak Kendaraan Dinas Pemerintah

Dok. Rapat koordinasi dengan jajaran pejabat Dinas pada jajaran pemerintahan Kota Lhokseumawe (Ilyas)

LHOKSEUMAWE – Kepala UPTD V Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi dan pendataan terhadap kendaraan Plat Merah milik pemerintah di Lhokseumawe (02/02/2022)

Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Pajak.

“kita sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap kendaraan dinas milik pemerintah,” terang Chaidir saat dimintai keterangannya mengenai jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak, Selasa, 1 Februari 2022.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemko Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu,  Pemko Lhokseumawe telah berkomitmen menganggarkan pajak kendaraan dinas yang menunggak pada tahun 2022.

“Tapi ini butuh proses, karena kita melakukan pendekatan secara persuasif,” terang Chaidir.

Baca Juga  Menjelang Kunjungan Pj Gubernur Aceh, DLH Kota Lhokseumawe Bersihkan Seputaran Waduk Pusong

Lebih lanjut Chaidir menerangkan, untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pihaknya melakukan terobosan dengan sistem Jemput Bola atau turun langsung ke masyarakat.

“Kita memiliki program Samsat JemPol (Jemput Pajak Online), kita turun ke kecamatan-kecamatan, kantor geuchik, sekolah, universitas dan tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan pasar. Jadi masyarakat dimudahkan untuk membayar untuk membayar pajak kendaraan. Kita ingin merubah mindset masyarakat, bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mudah, cepat dan menyenangkan,” jelasnya.

Menurut Chaidir, selain langkah di atas, pihaknya saat ini juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak dan pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan bea balik nama sesuai dengan pergub Aceh no.47 tahun 2022 yang berlaku sampai dengan 31 maret 2022.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Sidak Gudang Beras, Pastikan Produsen Tidak Melakukan Penimbunan

Chaidir juga mengatakan,  sampai dengan tgl 27 Januari 2022 masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Lhokseumawe mencapai 2.696 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat, harap ka UPTD Wil V BPKA tersebut secara optimis.

Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, himbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor “Maret ini, kita akan lakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama POM, Polisi dan Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum tertib membayar pajak,” ucap Chaidir.

Reporter : Ilyas | Photo : Ilyas | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT