Medialiterasi.id | Yogyakarta — Data kesejahteraan kembali memicu polemik. Seorang lansia sebatang kara di Kota Yogyakarta mengaku kehilangan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) selama lebih dari setahun setelah namanya masuk dalam kelompok desil 10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Suwarno, 70 tahun, warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, kini hanya bertahan dengan uang pensiun sekitar Rp900 ribu per bulan. Bantuan PKH yang sebelumnya ia terima resmi terhenti sejak April 2025.
“Saya baru tahu waktu ngecek ke kelurahan. Katanya saya masuk desil 10. Berarti saya kaya dong. Faktanya tidak,” kata Suwarno kepada wartawan, Jumat (28/8).
Tinggal Sendiri di Rumah Sederhana
Kenyataan di lapangan jauh dari predikat “kelompok sejahtera”. Suwarno tinggal seorang diri di rumah sederhana peninggalan keluarga. Istrinya telah meninggal, sementara dua anaknya tinggal di luar kota.
Ia juga memiliki keterbatasan fisik berupa kelainan tulang belakang dan tidak memiliki kendaraan pribadi. Perabot di rumahnya pun minim. Televisi masih ada, sementara kulkas sudah tidak berfungsi.
Sebelum pensiun pada 2011, Suwarno bekerja sebagai pustakawan di salah satu kampus swasta di Sleman. Kini penghasilan pensiunnya harus dibagi untuk makan, listrik, air, dan kebutuhan sehari-hari.
Suwarno mengaku sudah bertanya ke kelurahan, kecamatan, hingga pendamping PKH. Namun belum ada penjelasan memadai mengapa ia masuk desil 10.
Dinsos DIY: Bisa Diverifikasi dan Ada Skema Lain
Kepala Dinas Sosial DIY Suyarno mengatakan penghentian PKH kemungkinan berkaitan dengan status Suwarno sebagai satu-satunya anggota keluarga. Sebab, PKH memiliki ketentuan komponen penerima tertentu.
Untuk status desil 10, Suyarno menyebut perlu pemeriksaan lebih lanjut.
“Kondisi Pak Suwarno masih bisa diverifikasi secara faktual oleh pendamping PKH bersama pemerintah daerah. Bisa dilihat keadaan rumah dan kondisi ekonominya,” ujar Suyarno.
Jika hasil verifikasi menunjukkan ia layak, kata Suyarno, masih ada skema bantuan lain yang bisa diupayakan. Salah satunya Jaminan Sosial Lanjut Usia (JSLU) dari Dinsos DIY.
BPS: Desil Bisa Berubah
Pelaksana tugas Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih sebelumnya menjelaskan pemeringkatan desil bukan bersifat final. Data masih bisa berubah apabila hasil verifikasi menemukan kondisi masyarakat berbeda dari data sebelumnya.
Pemerintah juga membuka kanal resmi Kementerian Sosial bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan DTSEN. Warga dapat mengecek dan menyampaikan sanggahan.
Kasus Suwarno menjadi pengingat bahwa penyaluran bantuan sosial sangat bergantung pada akurasi data. Tanpa pencocokan antara data administratif dan kondisi nyata di lapangan, warga yang benar-benar membutuhkan berisiko kehilangan haknya hanya karena pemeringkatan yang tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.(*)







