MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Rekonstruksi kasus pembunuhan Aminah (70), warga Gampong Guha Uleu, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, mengungkap fakta baru terkait cara tersangka masuk ke rumah korban. Berdasarkan rekonstruksi, tersangka AR ternyata masuk melalui pintu depan, bukan pintu belakang seperti dugaan awal penyidik.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe memperagakan 25 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (27/8/2026). Adegan tersebut menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari perencanaan hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diperoleh penyidik dengan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
“Fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi, dugaan awalnya tersangka masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Ternyata faktanya tersangka masuk dari depan,” kata Boestani, mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan.
Menurut Boestani, sebelum AR masuk ke rumah, tersangka N yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) terlebih dahulu membujuk korban di teras depan rumah.
Setelah AR masuk ke rumah, N kemudian meninggalkan lokasi. Setelah waktu Isya, AR diduga membunuh korban dan mengambil perhiasan emas berupa cincin dan kalung yang dikenakan korban.
Boestani mengatakan, AR, K, dan N diduga telah beberapa kali merencanakan aksi tersebut. Namun, rencana sebelumnya disebut selalu gagal.
Pada hari kejadian, ketiga tersangka diduga kembali menjalankan rencana tersebut. Kondisi cuaca yang sedang hujan diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi.
“Mereka sudah melakukan perencanaan beberapa kali, tetapi selalu gagal. Namun, pada hari kejadian, bertepatan dengan cuaca sedang hujan, mereka berhasil mencuri emas dan membunuh korban,” ujarnya.
Rekonstruksi tersebut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, keluarga korban, perangkat gampong, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, polisi masih memburu N yang telah ditetapkan sebagai DPO. Boestani mengatakan penyidik terus melakukan pencarian karena N diduga berpindah-pindah lokasi.
“Kepada keluarga dan masyarakat tetap tenang. Karena ini kasus pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia, banyak tahapan yang harus dilakukan petugas dalam penanganannya,” kata Boestani.
Ia meminta keluarga korban tetap tabah dan memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Lhokseumawe akan benar-benar objektif menangani kasus tersebut dan menghukum pelaku setimpal karena korban meninggal dunia dan barang miliknya turut diambil,” ujarnya.







