Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

Medialiterasi.id | Medan — Kapten Laut I Made Surya mengaku membeli narkotika jenis sabu sebanyak enam kali dari Mayor Laut Faisal Mulia. Sabu itu diselundupkan Faisal menggunakan pesawat militer CN 235 dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Pengakuan itu disampaikan Surya saat dihadirkan secara daring dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026).

 

Enam Kali Transaksi Sepanjang 2025

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Sarifuddin Tarigan, mencecar Surya terkait frekuensi pembelian.

“Saudara membeli itu bukan sekali dua kali. Kamu enam kali beli itu?” tanya Sarifuddin.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Surya.

Surya menyebut, sabu yang dipesan dari Faisal biasanya seberat 2 sampai 3 gram. Namun yang paling sering dibeli adalah 2 gram. “1 gram harganya Rp1,3 juta,” kata Surya di persidangan.

Baca Juga  Pakar Hukum Pers : Pendaftaran Badan Hukum Pers ke Dewan Pers Masih Banyak Salah Kaprah dan Sesat

Ia mengaku mengenal sabu dari Faisal sejak keduanya dinas bersama di Ladunal Juanda, Surabaya, pada November 2024. Awalnya Faisal mengajak mengonsumsi sabu di rumah dengan alasan untuk menguruskan badan menjelang tes pendidikan lanjutan perwira. Upaya itu disebut Surya berujung gagal.

 

Selundupkan Lewat Pesawat Militer

Meski pada Juli 2025 Faisal dimutasi ke Kota Tanjung Balai, transaksi jual beli sabu tetap berlanjut. Faisal disebut memanfaatkan pesawat CN 235 milik TNI AL untuk mengirimkan barang haram tersebut.

Baca Juga  Perwakilan Tim KEMENSOS RI Kunjungi Rumah Warga Tak Layak Huni di Aceh Timur

Aksi keduanya terbongkar pada 26 November 2025. Faisal diamankan dengan barang bukti 14 paket sabu dengan total berat 9,83 gram.

Dari 14 paket itu, 12 paket telah dikemas Faisal bersama istrinya berinisial MBP ke dalam kemasan makanan, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.

Di persidangan terungkap, sabu tersebut awalnya dibeli Faisal dari seorang pengedar di Batam bernama Kapak seharga Rp7,5 juta. Sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada tiga teman wanita istrinya yang tinggal di Madiun.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi lainnya.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

Kementan Luruskan Isu Dana Pertanian Aceh: Dana Tak Masuk Kas Daerah, Dikelola Pusat dan Balai