Home / BERITA

Senin, 27 Februari 2023 - 00:09 WIB

Pakar Hukum Pers : Pendaftaran Badan Hukum Pers ke Dewan Pers Masih Banyak Salah Kaprah dan Sesat

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online. Menurutnya saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran.

Melansir jelajahnews.id (24/02/2023) Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut.

“Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran”, jelasnya sambil menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

“Masih banyak pernyataan, Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers, pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini menyampaikan pada awak media.

Baca Juga  YARA Minta Pemerintah Pusat Memberikan Hak Kelola Migas Diatas 12 Mil untuk Aceh

Masih kata Wina Armada Sukardi, bahwa konsekuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Azyumardi Azra Menilai 18 Pasal RKUHP Mengancam Kebebasan Pers

Wina Amanda Sukardi memaparkan, Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pendaftaran juga cuman bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaan redaksional.

Reporter : EK | Photo : Net | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja Pejabat Fungsional Pengadaan

BERITA

Ratusan Petani Laoli Bertahan di Lahan, Tolak Rencana Pengosongan Pemkab Luwu Timur

BERANDA

Tegaskan Standar Keamanan Pangan, BGN Tutup Permanen 833 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

ACEH

Dituding Dalangi Serangan ke Bupati, Dun Belanda Akui Fitnah dan Minta Maaf ke Wabup Aceh Timur

BERITA

Integrasikan AI dan OBE, Dosen MPI UIA Bireuen Raih Predikat ‘Most Inspiring Lecturer’

ACEH

118 Anak Ikuti Khitan Massal Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky: Ke Depan Digelar 3 Titik Wilayah

ACEH

Percepat Huntap Korban Banjir, Bupati Al-Farlaky Targetkan Pembebasan Lahan 6 Hektare di Serba Jadi Segera Tuntas

BERITA

Dosen FKIP Unimal Raih Gelar Doktor di Malaysia, Teliti Masa Depan Bahasa Aceh di Tengah Masyarakat Multietnik