Medialiterasi.id | Gowa — Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa dari tujuh fraksi sepakat menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Selasa (12/8/2026), dan berkasnya telah dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji.
Persetujuan bulat itu datang dari Fraksi PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Termasuk fraksi partai politik pengusung bupati, PAN.
Tiga Pokok Temuan Pansus
Keputusan DPRD lahir melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat. Sebelumnya DPRD telah menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Panitia Khusus menemukan tiga persoalan yang menjadi dasar usulan pemberhentian.
Pertama, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP tahun 2025 senilai sekitar Rp16 miliar. Pansus menyebut ada dugaan aliran kickback sekitar Rp600 juta.
Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral S3 atas nama Risqilah.
Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan dan integritas bupati.
“Tiga perkara ini menjadi dasar DPRD Gowa menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat kepada MA,” ujar pimpinan rapat paripurna.
Bola di Tangan MA, Proses 30 Hari
Dengan dikirimnya berkas ke Mahkamah Agung, proses selanjutnya berada di ranah hukum tata negara. MA akan menguji apakah prosedur yang dilakukan DPRD telah sesuai dan apakah bukti yang diajukan cukup untuk membenarkan pemberhentian.
Berdasarkan aturan, MA memiliki waktu 30 hari untuk memberikan pertimbangan. Artinya, paling lambat sekitar 11 September 2026 keputusan sudah harus ada.
Jika MA mengabulkan, proses pemberhentian akan dilanjutkan secara administratif. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, berpeluang naik menggantikan.
Jika MA menolak, Sitti Husniah tetap menjabat sebagai Bupati Gowa.
Respons Bupati
Bupati Sitti Husniah menilai proses Pansus bermasalah secara hukum. Ia sempat walkout dari sidang Pansus. Dua saksi juga dilaporkan terkait dugaan keterangan palsu.
Pada Senin (11/8/2026), sehari sebelum paripurna, Sitti diperiksa di Polresta Gowa didampingi tim kuasa hukum baru dari Trisula Law Firm. Dua pengacara sebelumnya, Amirullah Mappaero dan Arie Dumais, mundur dengan alasan perbedaan prinsip dan strategi hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sitti juga dicecar terkait dugaan gratifikasi, pungutan liar perizinan PBG, dan tindak pidana pencucian uang.
Berbeda dengan Kasus Pati
Kasus Gowa berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Pati. Pada Oktober 2025, DPRD Pati menggelar paripurna Hak Angket terhadap Bupati Sudewo. Hanya Fraksi PDIP yang merekomendasikan pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya memilih rekomendasi perbaikan kinerja. Usulan pemakzulan pun kandas.
Namun pada Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Sudewo dalam perkara dugaan jual beli jabatan.
Berbeda dengan Pati, DPRD Gowa kompak. 45 anggota dari tujuh fraksi satu suara mengusulkan pemberhentian.
Kini, keputusan akhir ada di Mahkamah Agung. “45 singa sudah mengaum. Bupati masih berdiri. MA memegang palu,” demikian dinamika politik yang tengah berlangsung di Gowa.(*)







