Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:44 WIB

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

Medialiterasi.id | Gowa — Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa dari tujuh fraksi sepakat menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gowa, Selasa (12/8/2026), dan berkasnya telah dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji.

Persetujuan bulat itu datang dari Fraksi PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Termasuk fraksi partai politik pengusung bupati, PAN.

 

Tiga Pokok Temuan Pansus

Keputusan DPRD lahir melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat. Sebelumnya DPRD telah menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Panitia Khusus menemukan tiga persoalan yang menjadi dasar usulan pemberhentian.

Pertama, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis SD-SMP tahun 2025 senilai sekitar Rp16 miliar. Pansus menyebut ada dugaan aliran kickback sekitar Rp600 juta.

Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral S3 atas nama Risqilah.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan sumpah jabatan dan integritas bupati.

Baca Juga  Dua Terduga Pelanggar Qanun Khalwat Banda Aceh Baru Hadir Setelah Disorot Publik, Proses Hukum Telat Jalan

“Tiga perkara ini menjadi dasar DPRD Gowa menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat kepada MA,” ujar pimpinan rapat paripurna.

 

Bola di Tangan MA, Proses 30 Hari

Dengan dikirimnya berkas ke Mahkamah Agung, proses selanjutnya berada di ranah hukum tata negara. MA akan menguji apakah prosedur yang dilakukan DPRD telah sesuai dan apakah bukti yang diajukan cukup untuk membenarkan pemberhentian.

Berdasarkan aturan, MA memiliki waktu 30 hari untuk memberikan pertimbangan. Artinya, paling lambat sekitar 11 September 2026 keputusan sudah harus ada.

Jika MA mengabulkan, proses pemberhentian akan dilanjutkan secara administratif. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, berpeluang naik menggantikan.

Jika MA menolak, Sitti Husniah tetap menjabat sebagai Bupati Gowa.

 

Respons Bupati

Bupati Sitti Husniah menilai proses Pansus bermasalah secara hukum. Ia sempat walkout dari sidang Pansus. Dua saksi juga dilaporkan terkait dugaan keterangan palsu.

Pada Senin (11/8/2026), sehari sebelum paripurna, Sitti diperiksa di Polresta Gowa didampingi tim kuasa hukum baru dari Trisula Law Firm. Dua pengacara sebelumnya, Amirullah Mappaero dan Arie Dumais, mundur dengan alasan perbedaan prinsip dan strategi hukum.

Baca Juga  Polda Aceh Kurbankan 46 Ekor Sapi-Kambing, Daging Dibagikan ke Warga dan Pesantren

Dalam pemeriksaan tersebut, Sitti juga dicecar terkait dugaan gratifikasi, pungutan liar perizinan PBG, dan tindak pidana pencucian uang.

 

Berbeda dengan Kasus Pati

Kasus Gowa berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Pati. Pada Oktober 2025, DPRD Pati menggelar paripurna Hak Angket terhadap Bupati Sudewo. Hanya Fraksi PDIP yang merekomendasikan pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya memilih rekomendasi perbaikan kinerja. Usulan pemakzulan pun kandas.

Namun pada Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Sudewo dalam perkara dugaan jual beli jabatan.

Berbeda dengan Pati, DPRD Gowa kompak. 45 anggota dari tujuh fraksi satu suara mengusulkan pemberhentian.

Kini, keputusan akhir ada di Mahkamah Agung. “45 singa sudah mengaum. Bupati masih berdiri. MA memegang palu,” demikian dinamika politik yang tengah berlangsung di Gowa.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Bupati Aceh Timur Ajak Warga Doa Bersama dan Jaga Perdamaian untuk Anak Cucu

BERANDA

Kementan Luruskan Isu Dana Pertanian Aceh: Dana Tak Masuk Kas Daerah, Dikelola Pusat dan Balai