MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah pusat mempertimbangkan penyelesaian sengketa lahan Blang Padang di Banda Aceh melalui jalur hukum di Mahkamah Syariah Aceh. Usulan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, sebagai langkah untuk mengakhiri polemik status lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, keputusan akhir mengenai mekanisme penyelesaian berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Usulan itu disampaikan Yusril usai menggelar rapat bersama Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Teungku Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), dan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, pada Jumat (24/7/2026). Pertemuan tersebut membahas status lahan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.
“Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan. Dalam hal ini, Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini,” kata Yusril.
Menurut Yusril, apabila Mahkamah Syariah Aceh menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Koordinasi itu akan melibatkan Kementerian Pertahanan sebagai instansi yang membawahi aset TNI, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang milik negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah, serta Kementerian Agama yang berwenang dalam administrasi wakaf.
“Kalau memang Presiden setuju jalan ini ditempuh, kami akan menyampaikannya kepada kementerian dan instansi terkait,” ujarnya.
Yusril juga mengungkapkan kemungkinan pemerintah menyediakan lahan pengganti bagi TNI apabila Blang Padang nantinya ditetapkan sebagai tanah wakaf dan dikembalikan sesuai status hukumnya.
“Mudah-mudahan beliau setuju akan cara penyelesaian yang adil dan bermartabat terhadap masalah lahan Blang Padang ini. Mungkin dengan petunjuk bahwa Presiden apakah TNI akan dikasihkan tanah pengganti di tempat lain,” katanya.
Saat ini, lahan Blang Padang masih berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2021, lahan tersebut telah tercatat sebagai barang milik negara. Namun, hingga kini aset tersebut belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Dalam rapat tersebut, Yusril juga menyinggung sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang diselesaikan melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag. Namun, ia menjelaskan hal itu hanya sebagai ilustrasi mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang memiliki kewenangan memutus perkara.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa Blang Padang yang dipertimbangkan pemerintah tetap melalui mekanisme hukum nasional, yakni Mahkamah Syariah Aceh. Adapun keputusan mengenai apakah usulan tersebut akan ditempuh sepenuhnya bergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto setelah proses koordinasi lintas kementerian selesai. (EQ)







