Dewan Pers: Hormati Wartawan, Kerja Jurnalistik Dilindungi UU Pers
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Dewan Pers menegaskan profesi wartawan merupakan pilar penting demokrasi dan harus dihormati oleh semua pihak. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya dugaan tindakan yang merendahkan wartawan saat sebuah konferensi pers.
Dalam surat pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Dewan menilai perbedaan pendapat atau rasa tidak nyaman terhadap pertanyaan wartawan tidak dapat dibenarkan jika disampaikan dengan cara yang kasar atau merendahkan.
“Perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, dan menghormati etika,” tulis Dewan Pers dalam pernyataannya.
Dewan Pers mengingatkan bahwa tugas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas. Kerja wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati tugas wartawan. Menurut Dewan, menghormati kerja pers sama artinya dengan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
“Marwah profesi pers harus dijaga. Mari membangun budaya komunikasi yang saling menghargai demi kepentingan publik,” lanjut pernyataan tersebut.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab. Kebebasan itu, kata Dewan, harus dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang disebut dalam dugaan insiden tersebut.(Red/Sam)







