MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui berinisial IR, 15 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR diduga dikeroyok oleh sekelompok orang di lokasi kejadian. Dalam proses pemeriksaan awal, salah satu terlapor sempat pingsan.
Desakan Penahanan
Kuasa hukum korban, Irfan Hutagalung, S.H., M.H., mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami mendesak Kasat Reskrim untuk segera menahan dan menjebloskan ke penjara para pelaku, khususnya yang berinisial A.H. Ini agar masyarakat Aceh Timur melihat bahwa Polres bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” tegas Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2026).
Menurut informasi, Polres Aceh Timur akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sebelum proses penahanan dijalankan.
Dua Tersangka Anak di Bawah Umur
Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya masih berstatus anak. Untuk kedua anak tersebut, proses hukum selanjutnya akan menunggu pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait jadwal penahanan para tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur karena melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)







