Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Pelajar di Aceh Timur, Proses Hukum Tunggu Bapas

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban diketahui berinisial IR, 15 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR diduga dikeroyok oleh sekelompok orang di lokasi kejadian. Dalam proses pemeriksaan awal, salah satu terlapor sempat pingsan.

Desakan Penahanan

Kuasa hukum korban, Irfan Hutagalung, S.H., M.H., mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga  Tiga Jenazah Warga Aceh Diperantauan Tiba Dirumah Duka

“Kami mendesak Kasat Reskrim untuk segera menahan dan menjebloskan ke penjara para pelaku, khususnya yang berinisial A.H. Ini agar masyarakat Aceh Timur melihat bahwa Polres bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” tegas Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (17/7/2026).

Menurut informasi, Polres Aceh Timur akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sebelum proses penahanan dijalankan.

Dua Tersangka Anak di Bawah Umur

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya masih berstatus anak. Untuk kedua anak tersebut, proses hukum selanjutnya akan menunggu pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga  PJ. Bupati Amrullah Tinjau Pelayanan RSUD Zubir Mahmud

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait jadwal penahanan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Aceh Timur karena melibatkan anak di bawah umur. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Langkah Solidaritas, Norwegia Akan Donasikan Bonus Piala Dunia 2026 ke Warga Palestina

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai