MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Orang tua seorang gadis berusia 26 tahun di Kota Lhokseumawe resmi melaporkan seorang pria berinisial MS (73) ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Laporan tersebut dibuat setelah upaya mediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan.
Korban yang identitasnya disamarkan menjadi Mawar diduga mengalami pelecehan seksual pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Menurut keterangan keluarga, saat kejadian korban sedang berada seorang diri di rumah ketika terduga pelaku diduga masuk dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan hingga berhasil melepaskan diri, kemudian berlari ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Peristiwa itu selanjutnya disampaikan kepada orang tuanya pada malam hari.
Ibu korban mengatakan pihak keluarga sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi aparatur desa pada Kamis (9/7/2026). Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.
“Kami memilih melapor ke polisi karena ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak saya juga sempat mengaku mendapat ancaman apabila kasus ini dilanjutkan,” kata ibu korban.
Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada Senin (13/7/2026) dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan keluarga, laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim serta Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.
Keluarga berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor untuk memperoleh tanggapan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Rilis Zulfan)







