Home / BREAKING NEWS / HUKUM

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:04 WIB

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE  – Orang tua seorang gadis berusia 26 tahun di Kota Lhokseumawe resmi melaporkan seorang pria berinisial MS (73) ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Laporan tersebut dibuat setelah upaya mediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan.

Korban yang identitasnya disamarkan menjadi Mawar diduga mengalami pelecehan seksual pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Menurut keterangan keluarga, saat kejadian korban sedang berada seorang diri di rumah ketika terduga pelaku diduga masuk dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Korban disebut sempat melakukan perlawanan hingga berhasil melepaskan diri, kemudian berlari ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Peristiwa itu selanjutnya disampaikan kepada orang tuanya pada malam hari.

Baca Juga  Ricuh Jalan Santai di Lhokseumawe, Hadiah Undian Dijarah Massa

Ibu korban mengatakan pihak keluarga sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi aparatur desa pada Kamis (9/7/2026). Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.

“Kami memilih melapor ke polisi karena ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak saya juga sempat mengaku mendapat ancaman apabila kasus ini dilanjutkan,” kata ibu korban.

Laporan resmi kemudian disampaikan ke Polres Lhokseumawe pada Senin (13/7/2026) dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  124 Pengurus PW HUDA Lhokseumawe Dilantik, Gelar Pengajian Akbar dan Galang Dana Banjir Aceh

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan keluarga, laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/211/VII/RES.1.24/2026/Reskrim serta Laporan Informasi Nomor: LI/211/VII/2026/Reskrim.

Keluarga berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor untuk memperoleh tanggapan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Rilis Zulfan)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

ACEH

Camat Pante Bidari Lantik Pengurus Tuha Peut Gampong Blang Seunong, Tekankan Sinergi untuk Pembangunan

ACEH

Kapolres Aceh Timur Ancam Pidana 15 Tahun Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

BERANDA

Wakil Ketua BEM UI: “Bangsaku” Bukan Vonis, Tapi Bentuk Tanggung Jawab Bersama

BERANDA

Botok Cs Pulang dari DPR, Klaim Rusuh Jakarta Rusak Skenario “Kambing Hitam”

BERANDA

Tembus DPR, Botok Cs Audiensi dan Desak Sahkan RUU Perampasan Aset serta Hukuman Mati Koruptor

BERITA

BPKN Desak Menteri BUMN Selesaikan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Dinilai Rugikan Nasabah

ACEH

Warga Desak Transparansi PSR, Dinas Perkebunan Aceh Timur Diminta Buka Data Hibah Miliaran