MEDIALITERASI.ID | PANGKALPINANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang menargetkan pendataan sekitar 50 ribu unit usaha dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang berlangsung pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. BPS mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang benar karena seluruh informasi responden dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Untuk mendukung pelaksanaan sensus, BPS Kota Pangkalpinang menerjunkan 167 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) dan 23 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML). Pendataan dilakukan secara door to door menggunakan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).
Petugas akan mendata berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha berbadan hukum, hingga usaha keluarga. Setiap petugas dibekali rompi, kartu identitas (name tag), serta QR Code yang dapat dipindai masyarakat untuk memastikan identitas petugas.
Livio Mayesta, SST., M.A.P., Pranata Komputer (Prakom) Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Pelaksana Sensus Ekonomi (SE) 2026 BPS Kota Pangkalpinang, mengatakan pelaksanaan sensus bertujuan menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib, sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.
“Hasil Sensus Ekonomi juga bermanfaat bagi pelaku usaha karena profil usahanya tercatat secara resmi, menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, memperluas akses pembiayaan, memperkuat ekosistem usaha, membuka peluang kolaborasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat,” ujar Livio.
Menurut Livio, terdapat tiga tantangan utama dalam pelaksanaan SE2026 di Kota Pangkalpinang. Pertama, memastikan tidak ada unit usaha yang terlewat dalam pendataan (coverage), terutama usaha mikro, usaha berbasis rumah tangga yang tidak memiliki papan nama atau izin usaha, serta usaha digital yang aktivitasnya tidak selalu terlihat secara fisik.
Kedua, menjaga kepercayaan masyarakat. Ia mengakui masih beredar informasi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa data sensus akan digunakan untuk kepentingan perpajakan atau tujuan lain di luar statistik.
“Padahal, seluruh data responden dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik,” tegas Livio.
Tantangan ketiga, lanjutnya, adalah menjaga kualitas data di tengah target waktu pencacahan yang cukup ketat. Kecepatan pendataan harus tetap diimbangi dengan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data melalui pengawasan yang efektif.
Livio mengajak seluruh pelaku usaha menerima kedatangan petugas sensus dan memberikan informasi secara jujur serta lengkap.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 dalam menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi,” katanya.
Senada dengan itu, Petugas Pendataan Lapangan (PPL) sekaligus mitra resmi BPS Kota Pangkalpinang, Aji Aria Wiguna, mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada petugas sensus.
“Data yang diberikan masyarakat murni digunakan untuk kepentingan statistik pembangunan daerah dan nasional, bukan untuk urusan perpajakan, audit keuangan, maupun kepentingan hukum lainnya. Mari kita dukung Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan informasi yang jujur dan benar demi kemajuan ekonomi bersama,” ujar Aji.
BPS Kota Pangkalpinang juga mengingatkan bahwa responden wajib memberikan keterangan yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kerahasiaan data responden dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Melalui kampanye “Tak Perlu Takut Beri Data”, BPS berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menghasilkan data ekonomi yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah maupun nasional. (EQ)







