MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG TIMUR– Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melalui Irban V melakukan pemeriksaan di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, pada Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembayaran honor bagi sejumlah penerima di desa tersebut.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Balai Desa Rejo Mulyo dan menyasar beberapa penerima honor, seperti guru TK, guru PAUD, serta pengurus makam.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan adanya perbedaan keterangan dari warga terkait besaran honor yang diterima selama tahun 2024. Beberapa guru TK/PAUD mengaku menerima honor tahunan sebesar Rp2.200.000, sementara ada yang menyebut menerima Rp3.000.000. Perbedaan ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan Kepala Desa Rejo Mulyo.
Musliman, selaku Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal dari tindak lanjut laporan masyarakat.
“Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat untuk tahap pertama terkait gaji honor, dan ini masih dalam proses. Masih ada beberapa item lain yang akan kami periksa,” ujar Musliman.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan seluruh alokasi dana honor sesuai dengan ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan. ( M Dahlan)







