MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Perkara khalwat yang menjerat YS alias Palee dan ND alias Nad memasuki tahap penuntutan. Penyidik PPNS Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis 25 Juni 2026.
Penyerahan tahap II itu menandai tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih ke kejaksaan. Jaksa kemudian menahan YS dan ND di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung 25 Juni hingga 9 Juli 2026. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan.
“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangan tertulis.
Kasus bermula Minggu dini hari 24 Mei 2026. Saat patroli penegakan syariat Islam, petugas Satpol PP-WH mendatangi Hotel Ayani kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Di kamar 708, petugas menemukan YS dan ND berdua dalam satu kamar.
Hasil pemeriksaan identitas menunjukkan keduanya beralamat berbeda dan mengaku bukan pasangan suami istri. Di kamar mandi petugas menemukan pakaian dalam kondisi basah.
Dalam berkas perkara, keduanya mengakui tidak terikat perkawinan sah serta mengaku bermesraan dengan berpelukan dan berciuman di atas tempat tidur. Keterangan itu menjadi alat bukti dalam penyidikan dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath.
Sejak diamankan, penyidikan berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap. Dengan pelimpahan tahap II, jaksa kini mengambil alih proses sebelum perkara disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh. (AYD)







