Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Dinyatakan Pelaku Utama Korupsi Program MBG

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penolakan itu di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa 23/6/2026.

Dua syarat JC tidak terpenuhi: Syarief menyebut ada dua syarat utama justice collaborator: bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Sony dinilai gagal di kedua poin.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tanggapi Pengembalian Anggaran MBG Rp70 Triliun oleh Kepala BGN

“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” lanjutnya.

Informasi tetap didalami: Meski permohonan ditolak, Kejagung tetap menghargai keterangan Sony selama pemeriksaan. Syarief memastikan informasi itu akan ditelusuri untuk membuat terang perkara.

Baca Juga  Polda Aceh Tingkatkan Patroli Udara Cegah Penanaman dan Panen Ganja

“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” ujarnya.

Sony mengajukan JC melalui kuasa hukumnya Krisna Murti pada Senin 8/6/2026. Kuasa hukum menyebut pengajuan itu bentuk kerja sama untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat korupsi tata kelola MBG.

Kejagung sebelumnya juga mendalami 41 nama peminta titik SPPG terkait kasus ini. Nasib JC Sony Sonjaya dipastikan tertutup setelah status pelaku utama melekat padanya. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

BERANDA

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua