Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Dinyatakan Pelaku Utama Korupsi Program MBG

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penolakan itu di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa 23/6/2026.

Dua syarat JC tidak terpenuhi: Syarief menyebut ada dua syarat utama justice collaborator: bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Sony dinilai gagal di kedua poin.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tanggapi Pengembalian Anggaran MBG Rp70 Triliun oleh Kepala BGN

“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” lanjutnya.

Informasi tetap didalami: Meski permohonan ditolak, Kejagung tetap menghargai keterangan Sony selama pemeriksaan. Syarief memastikan informasi itu akan ditelusuri untuk membuat terang perkara.

Baca Juga  Pengadaan Komputer TKA/ANBK Aceh: Nilai Kontrak Hampir Mentok Pagu

“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” ujarnya.

Sony mengajukan JC melalui kuasa hukumnya Krisna Murti pada Senin 8/6/2026. Kuasa hukum menyebut pengajuan itu bentuk kerja sama untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat korupsi tata kelola MBG.

Kejagung sebelumnya juga mendalami 41 nama peminta titik SPPG terkait kasus ini. Nasib JC Sony Sonjaya dipastikan tertutup setelah status pelaku utama melekat padanya. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERANDA

SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

ACEH

Cek Mad Tunggu Jamaah Haji Julok Sampai Tengah Malam, Selawat dan Doa Sambut Tamu Allah

ACEH

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BERANDA

PMI (Pekerja Migran Indonesia) Asal Aceh Tamiang Tewas Dibunuh di Malaysia, Bayi Berumur Hari Ikut Jadi Korban

BERANDA

Cinta Ibu Lintas Batas: Vozinha & Sang Bunda Rayakan Sejarah Cape Verde di Piala Dunia 2026

BERITA

Polda Jambi Sediakan 1.000 Lowongan Kerja Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair 2026

ACEH

Pengeboran Mubadala di South Andaman, Aceh Tuntut Bagi Hasil & Kewenangan Sesuai UUPA dan MoU Helsinki