MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penolakan itu di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa 23/6/2026.
Dua syarat JC tidak terpenuhi: Syarief menyebut ada dua syarat utama justice collaborator: bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Sony dinilai gagal di kedua poin.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.
“Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” lanjutnya.
Informasi tetap didalami: Meski permohonan ditolak, Kejagung tetap menghargai keterangan Sony selama pemeriksaan. Syarief memastikan informasi itu akan ditelusuri untuk membuat terang perkara.
“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” ujarnya.
Sony mengajukan JC melalui kuasa hukumnya Krisna Murti pada Senin 8/6/2026. Kuasa hukum menyebut pengajuan itu bentuk kerja sama untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat korupsi tata kelola MBG.
Kejagung sebelumnya juga mendalami 41 nama peminta titik SPPG terkait kasus ini. Nasib JC Sony Sonjaya dipastikan tertutup setelah status pelaku utama melekat padanya. (AYD)







