MEDIALITERASI.ID | JAKARTA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) terkait kasus pengrusakan ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika tersangka diduga memaksa masuk ke lokasi usaha dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas ruko.
Akibat tindakan tersebut, papan reklame (neon box) toko rusak, dinding pembatas gypsum berlubang, serta beberapa properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi mengalami kerusakan.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.
Aksi tersangka berlanjut pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di sekitar ruko.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi: Tindakan Anarkis Tetap Diproses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap ADG merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang telah terpenuhi, status hukum ADG ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6/2026).
Ia menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan meliputi rekaman CCTV, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun.
Menurutnya, tersangka mengakui perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan restoratif justice. Namun, polisi menilai tindakan intimidasi menggunakan senjata dan pengrusakan properti tidak dapat dibenarkan meskipun dipicu perselisihan pribadi.
Akibat aksi pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengrusakan barang milik orang lain.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap sengketa melalui jalur hukum atau musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara gratis. (MH)







