Oleh: Endang Kusmadi
Jurnalis dan Penggiat Literasi
OPINI – Belakangan ini beredar sebuah potongan video yang menampilkan pernyataan Buya Arrazy Hasyim yang menyebut bahwa jika Aceh ingin merdeka, maka Aceh adalah “musuh kita bersama”. Karena video tersebut beredar tanpa konteks yang utuh tidak diketahui secara pasti kapan, di mana, dan dalam forum apa pernyataan itu disampaikan publik tentu perlu berhati-hati dalam memaknainya.
Namun, terlepas dari konteks yang belum lengkap, pernyataan tersebut patut menjadi bahan refleksi. Sebab, menempatkan Aceh sebagai “musuh” hanya karena dikaitkan dengan wacana kemerdekaan menunjukkan cara pandang yang berpotensi mengabaikan sejarah panjang Aceh dalam perjalanan bangsa Indonesia. Di sinilah letak persoalannya: ketika sejarah dilupakan, pemahaman terhadap Aceh menjadi tidak utuh.
Aceh bukanlah daerah yang lahir bersamaan dengan Republik Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Aceh telah dikenal dunia sebagai wilayah yang memiliki kekuatan politik, ekonomi, dan peradaban yang maju. Pada tahun 1345 M, pengembara Muslim asal Maroko, Ibnu Battuta, singgah di Kerajaan Samudera Pasai. Dalam catatan perjalanannya, ia menggambarkan Pasai sebagai kerajaan Islam yang makmur, menjadi pusat perdagangan internasional, serta memiliki kehidupan keagamaan yang berkembang pesat.
Catatan Ibnu Battuta bukan sekadar kisah perjalanan seorang musafir. Catatan tersebut menjadi bukti bahwa Aceh telah menjadi bagian dari jaringan perdagangan dan peradaban dunia berabad-abad sebelum lahirnya negara modern bernama Indonesia. Samudera Pasai bahkan dikenal sebagai salah satu kerajaan Islam pertama di Nusantara yang memiliki hubungan dagang dengan berbagai wilayah di Asia, Timur Tengah, dan Tiongkok.
Memasuki abad ke-16 dan ke-17, Kesultanan Aceh Darussalam tumbuh menjadi salah satu kekuatan besar di kawasan Asia Tenggara. Di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Aceh mencapai masa kejayaannya dan menjalin hubungan diplomatik dengan berbagai kekuatan dunia, termasuk Kesultanan Utsmaniyah, Inggris, Prancis, dan Belanda. Dalam konteks zamannya, Aceh merupakan entitas politik yang diakui dan diperhitungkan dalam pergaulan internasional.
Lebih jauh lagi, memahami Aceh hanya sebagai sebuah daerah administratif dalam Republik Indonesia merupakan pandangan yang kurang tepat secara historis. Jika merujuk pada catatan kedatangan Ibnu Battuta ke Samudera Pasai pada tahun 1345 M, maka hingga tahun 2026 jejak peradaban Islam dan pemerintahan Aceh yang tercatat dalam sejarah dunia telah berusia sekitar 681 tahun. Bahkan sejumlah sumber sejarah menyebut Samudera Pasai telah berdiri sejak pertengahan abad ke-13.
Sebagai perbandingan, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 baru berusia 81 tahun pada tahun 2026. Artinya, usia peradaban dan pemerintahan Aceh yang tercatat dalam sumber-sumber sejarah internasional telah melampaui delapan kali usia Republik Indonesia saat ini. Perbandingan ini bukan untuk mempertentangkan Aceh dengan Indonesia, melainkan untuk menunjukkan bahwa Aceh memiliki akar sejarah, identitas politik, dan pengalaman peradaban yang sangat panjang sebelum lahirnya negara modern Indonesia.
Kesadaran terhadap fakta sejarah ini penting. Sebab Aceh bukanlah wilayah yang muncul setelah Indonesia berdiri. Ketika republik belum lahir, Aceh telah dikenal sebagai pusat perdagangan internasional, pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara, serta wilayah yang menjalin hubungan diplomatik dengan berbagai kekuatan dunia. Oleh karena itu, memahami Aceh tanpa mempertimbangkan kedalaman sejarahnya merupakan kesalahan yang dapat melahirkan penilaian yang tidak utuh.
Ironisnya, sejarah Aceh setelah Indonesia merdeka juga sering kali terlupakan. Padahal, ketika Republik Indonesia menghadapi masa-masa sulit pascakemerdekaan, Aceh tampil sebagai salah satu daerah yang memberikan dukungan nyata bagi kelangsungan republik.
Salah satu bukti paling terkenal adalah penggalangan dana rakyat Aceh untuk pembelian pesawat Dakota RI-001 Seulawah. Pesawat tersebut menjadi aset penting bagi republik yang saat itu sedang berjuang mempertahankan kemerdekaannya di tengah tekanan militer dan diplomatik Belanda. Tidak mengherankan jika Presiden Soekarno menyebut Aceh sebagai “Daerah Modal Republik Indonesia”. Sebutan itu lahir bukan karena pertimbangan politik sesaat, melainkan karena pengakuan atas kontribusi nyata rakyat Aceh terhadap perjuangan bangsa.
Sejarah mencatat bahwa dukungan Aceh terhadap republik bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk politik, logistik, dan pengorbanan rakyatnya. Ketika republik masih berjuang mencari pijakan, Aceh hadir sebagai salah satu daerah yang memberikan dukungan tanpa syarat. Oleh karena itu, menempatkan Aceh dalam posisi yang berseberangan dengan Indonesia tanpa memahami kontribusi historisnya merupakan penyederhanaan yang tidak adil.
Dari sisi konstitusi, posisi Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia juga sangat jelas. Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan inilah yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai implementasi kekhususan Aceh sekaligus salah satu hasil terpenting dari proses perdamaian nasional.
Dengan demikian, hubungan Aceh dan Indonesia saat ini tidak hanya berdiri di atas ikatan sejarah dan emosi kebangsaan, tetapi juga diperkuat oleh konstitusi dan kesepakatan politik yang sah. Karena itu, setiap persoalan yang muncul terkait Aceh seharusnya diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap hukum, dan pemenuhan komitmen yang telah disepakati bersama.
Bangsa ini sesungguhnya telah belajar banyak dari konflik Aceh yang berlangsung selama puluhan tahun. Konflik tersebut tidak berakhir karena salah satu pihak berhasil menghancurkan pihak lainnya, melainkan karena kedua belah pihak memilih jalan damai melalui Nota Kesepahaman Helsinki pada tahun 2005. Perdamaian lahir dari kesadaran bahwa dialog jauh lebih bermartabat daripada permusuhan.
Karena itu, penggunaan istilah “musuh” dalam membicarakan Aceh perlu dipertimbangkan secara bijaksana. Kata-kata memiliki kekuatan. Dalam masyarakat yang pernah mengalami konflik panjang, kata-kata yang mengandung stigma dapat membuka kembali luka yang selama ini berusaha disembuhkan melalui perdamaian.
Aceh bukan musuh Indonesia. Sejarah justru menunjukkan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perjalanan bangsa ini. Dari Samudera Pasai yang dicatat Ibnu Battuta sebagai pusat peradaban Islam, Kesultanan Aceh Darussalam yang disegani dunia, perjuangan panjang melawan kolonialisme, hingga dukungan rakyat Aceh terhadap kelangsungan Republik Indonesia, semuanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah bangsa.
Karena itu, memahami Aceh hanya melalui kacamata kecurigaan merupakan sebuah kesalahan. Lebih dari itu, melupakan sejarah Aceh berarti melupakan sebagian dari sejarah Indonesia sendiri.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. Sebaliknya, bangsa yang kehilangan ingatan terhadap sejarah akan mudah terjebak pada prasangka, stigma, dan penilaian yang tidak adil. Ketika sejarah dilupakan, kesalahpahaman tumbuh. Ketika kesalahpahaman dibiarkan, persatuan yang selama ini dibangun dengan pengorbanan besar dapat terkikis oleh ketidaktahuan terhadap masa lalu.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukanlah kecurigaan terhadap Aceh, melainkan kesadaran sejarah bahwa Aceh dan Indonesia telah lama berjalan bersama dalam satu perjalanan bangsa. Sejarah itulah yang seharusnya menjadi pijakan dalam memahami Aceh, bukan prasangka yang lahir dari ingatan yang mulai memudar. Sebab, amnesia sejarah bukan hanya membuat kita lupa pada masa lalu, tetapi juga berisiko membuat kita salah memahami masa kini.
Sabtu, 20 Juni Aceh Utara







