MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika senilai lebih dari Rp235 miliar di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus sepanjang Februari hingga Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika selama lima bulan terakhir.
“Dari hasil pengungkapan ini, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000. Melalui penyitaan tersebut, sekitar 948.628 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Helfi.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita berbagai jenis narkotika, yakni:
- Sabu-sabu sebanyak 179,5 kilogram;
- Ganja 58 kilogram;
- Ekstasi 44.128 butir;
- Ketamin 11,4 kilogram;
- Erimin 5 atau Happy Five sebanyak 20.000 butir;
- Cartridge etomidate sebanyak 3.148 unit; dan
- Cairan etomidate sebanyak 5 liter.
Selain itu, polisi turut menyita delapan unit kendaraan roda empat, termasuk Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, serta mobil boks pengiriman paket. Barang bukti lain yang diamankan berupa enam tas jinjing atau ransel, lima unit telepon seluler, dan satu lembar STNK.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga kompartemen rahasia di bagasi kendaraan. Para pelaku juga memanfaatkan transportasi umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengiriman paket.
Selain itu, sebagian narkotika dikirim melalui jasa pengiriman dengan cara dititipkan kepada pihak lain dalam bentuk paket yang telah dikemas secara khusus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lampung. Menurutnya, petugas akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang melawan atau berupaya melarikan diri sesuai prosedur yang berlaku.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa biaya. (MH)







