Home / BERITA

Rabu, 8 Februari 2023 - 11:16 WIB

Ketua LSP Pers Indonesia Lapor Eks PLT Ketua Dewan Pers Ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Maka Mandagi mempolisikan eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ke Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (02/07/2023).

Oleh karena itu Mandagi melaporkan M.Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online yang tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang melaksanakan LSP mengatasnamakan pengerjaan dengan BNSP.

Tuduhan sertifikasi LSP yang bekerjasama dengan BNSP tersebut menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.

“Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” tegas Maka Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi pada Selasa, 7 Februari 2023 di Mabes Polri Jakarta.

Oleh karena itu Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan kepada terlapor M. Agung Dharmajaya yang pada usia lanjut anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikasi parlemen di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau izin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi menambahkan.

Baca Juga  Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di 63 Terminal Penumpang

Turut pendampingan pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto, Asesor Koordinator LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan sekretaris Biskom Hendra.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus dapat membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah Asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka harus dipertanggung jawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” tambahnya.

Soegiharto juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor: LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni insiden pidana pidana nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.

Baca Juga  SAPA Kirim Surat Kedua ke Bank Aceh, Tegaskan Bukan Perusahaan Warisan

“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindak lanjut dari penyidik ​​maka pihak pelapor bisa mempermasalahkan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Sementara itu, Ketua Umum Wakomindo Dedik Sugianto yang mendampingi mengatakan polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifikat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan sebagai salah satu jurnalis kompeten untuk bekerja. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifikat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah diungkapkan.

Reporter : EK | Foto : Bersih | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?