Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / MANACANEGARA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:47 WIB

Bekerja Ilegal di Malaysia, 2 PRT WNI Korban Kekerasan Dilindungi KJRI Johor

KJRI Johor Beri Perlindungan 2 PRT WNI Diduga Dianiaya Majikan, 4 Tersangka Ditahan

Medialiterasi.id | Johor Bahru – Konsulat Jenderal Republik Indonesia KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan dan bantuan kepada dua asisten rumah tangga WNI yang diduga menjadi korban penganiayaan fisik oleh majikannya di Johor.

Kedua korban berinisial YY dan SH saat ini ditempatkan di rumah aman KJRI untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin 15 Juni 2026, KJRI Johor Bahru mengungkap laporan awal diterima 13 Juni 2025 dari YY. Dalam laporan itu, YY mengaku mengalami kekerasan fisik bersama dua WNI lain berinisial YA dan SH. Ketiganya bekerja sebagai PRT di Johor.

“Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga perempuan itu diduga kerap disiksa majikan selama bekerja,” tulis KJRI.

Baca Juga  Pangdam Iskandar Muda Pimpin Istighosah Kubro Di Aceh Tamiang

Kekerasan disebut terjadi sejak akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah peristiwa itu, para korban ditinggalkan majikan di Kampung Melayu Majidee, Johor Bahru.

Karena ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiganya kemudian berpisah. YA memilih ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH bertahan di Johor.

Foto FB Mahfuza Anwar Nasution: Polisi Malaysia menangkap 4 orang warganya Karna vidio viralnya yang menganiaya seorang Asisten Rumah Tangga asal Kerinci Indonesia sampai babak belur.

Foto FB Mahfuza Anwar Nasution: Polisi Malaysia menangkap 4 orang warganya Karna vidio viralnya yang menganiaya seorang Asisten Rumah Tangga asal  Indonesia sampai babak belur.

Bekerja Ilegal, Paspor Ditahan Majikan

KJRI menyebut ketiga korban bekerja tanpa dokumen resmi dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih ditahan majikan, sehingga menimbulkan rasa takut untuk melapor.

Baca Juga  Tarif Melonjak 17 Kali Lipat, Jasa Sedot WC di Sumenep Viral Diduga Tipu Pondok Pesantren

“Akhirnya YY memberanikan diri melapor kepada KJRI,” jelas pernyataan itu.

Usai laporan masuk, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dan mengajukan pengaduan resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI, pada 13 Juni 2025, Kepolisian Daerah Johor Bahru Utara menahan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

Sebelumnya, portal MalaysiaGazette melaporkan sepasang suami istri ditahan polisi untuk membantu penyelidikan kasus penganiayaan PRT di sebuah rumah kawasan Taman Johor, Tampoi, Johor Bahru. Total 4 tersangka berusia 30-34 tahun diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KJRI menegaskan akan terus mendampingi YY dan SH, mengurus pemulangan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai hukum yang berlaku. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional

ACEH

Sinergi IAIN Langsa-Kemenag Aceh Timur, Dorong SDM Madrasah Lanjut Pascasarjana

ACEH

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah untuk PMI

ACEH

Camat Banda Alam Azani, S.E Beri Arahan kepada Petugas Logistik Sensus Ekonomi Tahun 2026

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar