Home / BERANDA / EKBIS / HUKUM / OPINI / POLITIK

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

Wacana Alih Fungsi Blok Andaman Jadi KEK Lhokseumawe Disorot, Warga Aceh Tekankan UUPA

Foto : IG Acehstory

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Rencana peralihan pengelolaan eksplorasi sumber daya migas Blok Andaman untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Lhokseumawe menuai sorotan publik di Aceh. Sejumlah pihak mendorong pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut dengan merujuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh UUPA No. 11 Tahun 2006.

UUPA mengatur kewenangan khusus Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal 160 ayat 2 UUPA menyebutkan Aceh berwenang mengelola migas di wilayah daratan dan laut teritorial Aceh. Untuk migas lepas pantai, Pasal 161 ayat 2 mengatur bagi hasil 70% untuk Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat.

Tuntutan Rujuk ke UUPA dan Aspirasi Daerah

Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM RI agar rencana pengalihan Blok Andaman dikaji ulang. Mereka juga meminta DPRA dan DPR RI menyampaikan aspirasi daerah supaya proyek pipa migas dari Aceh tidak semata diarahkan ke Pulau Jawa atau Kalimantan tanpa memperhatikan kepentingan lokal.

Baca Juga  Pekerja Medco E&P Malaka Berikan Paket Santunan Bagi 295 Anak Yatim

“Kami minta aspirasi rakyat Aceh dan UUPA No. 11 Tahun 2006 diperhatikan. Di UU itu ada kewenangan khusus Aceh mengelola SDA di daratan hingga laut Aceh, termasuk ZEE,” ujar salah satu perwakilan masyarakat sipil.

Mereka berharap Pemerintah Aceh dapat menyiapkan qanun khusus sebagai turunan UUPA terkait tata kelola migas, agar pembagian kewenangan dan bagi hasil berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM RI dan SKK Migas belum memberikan keterangan resmi terkait status Blok Andaman dan skema pengembangan KEK Lhokseumawe. Begitu juga dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.

Blok Andaman merupakan salah satu blok migas lepas pantai di Aceh yang selama ini menjadi perhatian karena potensi cadangannya. Pengembangannya disebut masuk dalam strategi nasional untuk memperkuat pasokan energi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Juga  Pemadaman Listrik di Aceh: Apakah Pemda Aceh Telah Melakukan Kewajibannya?

UUPA Jadi Rujukan Utama  

Pakar hukum tata negara di Aceh menilai setiap kebijakan terkait migas di wilayah Aceh wajib merujuk UUPA. “Prinsip otonomi khusus memberi ruang lebih besar bagi Aceh, termasuk dalam pengelolaan SDA. Tapi pelaksanaannya harus sinkron antara pusat, daerah, dan pelaku usaha,” ujar akademisi Universitas Syiah Kuala yang tidak ingin disebut namanya.

Pemerintah Aceh sebelumnya beberapa kali menegaskan komitmen menjalankan UUPA, termasuk dalam pengelolaan migas. DPRA juga telah mendorong percepatan qanun turunan agar kepastian hukum dan manfaat ekonomi untuk rakyat Aceh lebih jelas.

Hingga saat ini pembahasan terkait Blok Andaman dan KEK Lhokseumawe masih berlangsung. Semua pihak menunggu kejelasan skema kerja sama, pembagian kewenangan, dan manfaat bagi masyarakat Aceh sesuai koridor hukum yang berlaku. (AYD)

 

Penulis: Saiful Amri (Rakyat jelata, tinggal di Idi Rayeuk Sagoe 05 Aceh)

Share :

Baca Juga

BERANDA

PNS di OKI Tewas Ditusuk Istri di Depan Masjid At-Taqwa, Dipicu Persoalan Biaya Berobat Anak

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

OPINI

Untuk Para Pakar Yang Dianggap Goblok, Jangan Pernah Kapok

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret