MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta, terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggeledahan berlangsung belasan jam. Penyidik menyita dokumen, laptop, dan sejumlah telepon seluler.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan mark-up pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan sepatu, tablet, televisi, serta penyaluran dana ke yayasan SPPG yang disebut menerima insentif kolektif sekitar Rp1 miliar per hari.
Salah satu barang bukti yang disita adalah jam tangan Bell & Ross BR-X3 Blue Steel senilai sekitar Rp158 juta. Nilai itu disebut setara lebih dari 10.000 porsi MBG.
Kasus ini mencuat di tengah laporan gangguan kesehatan siswa penerima MBG. Data Kemenkes per Mei 2026 mencatat 37.673 kasus dugaan keracunan MBG dalam 445 kejadian di 210 kabupaten/kota, 36 provinsi. Korban mengalami mual, muntah, pusing, dan diare.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum tersangka dan pihak BGN belum memberi keterangan resmi. Kejagung menyatakan penyidikan akan dilanjutkan sesuai alat bukti. (AYD)







