MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggagalkan aksi tawuran di tiga lokasi berbeda pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan 18 orang beserta sejumlah barang bukti.
Tiga lokasi yang menjadi titik tawuran berada di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; Koja, Jakarta Utara; serta Setu, Tangerang Selatan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, parang, stik golf, telepon genggam, sepeda motor, hingga botol berisi air keras.
Di kawasan Jalan Pisangan, Penggilingan, Cakung, patroli gabungan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima remaja yang diduga terlibat tawuran.
Sementara itu, di Koja, Jakarta Utara, personel Patra Kompi 4 Yon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya membubarkan aksi tawuran sekitar pukul 03.35 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat pemuda beserta barang bukti 11 celurit dan satu telepon genggam.
Pada waktu hampir bersamaan, Tim Patra Yon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya juga menggagalkan tawuran di Jalan Puspitek Raya, Kelurahan Setu, Tangerang Selatan. Sebanyak sembilan orang diamankan bersama barang bukti empat celurit, satu parang, satu botol berisi air keras, serta tiga sepeda motor.
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Henik Maryanto, mengatakan patroli dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada jam rawan malam hingga dini hari.
“Personel yang melaksanakan patroli langsung mengambil tindakan kepolisian saat menemukan maupun menerima laporan adanya potensi tawuran. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Henik.
Henik juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja. Ia meminta warga segera melapor apabila mengetahui adanya potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Apabila masyarakat melihat potensi tawuran atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya. (HR)







