![]()
MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua terduga pelaku penyayatan jok sepeda motor dan perusakan fasilitas umum di kawasan parkir Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Kedua pelaku diamankan kurang dari tujuh jam setelah kejadian.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., di bawah arahan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe turut bekerja sama dengan Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah beserta jajarannya. Polres Lhokseumawe menegaskan sinergi antara Satreskrim dan seluruh polsek jajaran terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Salah seorang terduga pelaku, Teuku Muhammad Iqbal bin T. Anas Ali (30), warga Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, keluar dari rumah dan bertemu rekannya, Hernanda A. Rachman bin A. Rachman (37), warga desa yang sama.
Keduanya kemudian berjalan kaki menuju area parkir Masjid Islamic Center untuk menjaga parkir bersama kelompoknya.
Sekitar pukul 21.40 WIB, keduanya dipanggil ke area parkir VIP oleh Syarifuddin alias Bang Agam selaku koordinator keamanan masjid. Dalam perjalanan menuju lokasi, Hernanda diduga menyayat jok sepeda motor milik Berda Setiawan, M.H., yang merupakan salah seorang muadzin masjid, menggunakan pisau silet.
Sesampainya di lokasi, keduanya mendapat penjelasan terkait aturan parkir selama Festival Kuliner Ahad berlangsung. Mereka diperbolehkan membantu pengunjung, tetapi dilarang mengganggu pamflet bertuliskan: “Parkir gratis tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta uang parkir, maka itu adalah pungutan liar (pungli) dan bukan petugas resmi.”
Diduga merasa keberatan karena menganggap pamflet tersebut dapat menghilangkan pendapatan mereka, Teuku Muhammad Iqbal berniat merusak tulisan tersebut. Setelah meninggalkan lokasi, ia meminta pisau silet milik Hernanda dan menyayat pamflet dimaksud.
Tidak hanya itu, keduanya juga diduga secara bergantian menyayat sejumlah jok sepeda motor yang terparkir di kawasan masjid sebelum akhirnya pulang ke rumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Bustani mengatakan, pihaknya masih mendata jumlah korban karena hingga kini belum seluruh pemilik kendaraan membuat laporan resmi ke kepolisian.
“Kami masih terkendala menghimpun data korban karena hingga saat ini belum semua korban melapor secara resmi. Kami mengimbau masyarakat yang merasa jok motornya disilet agar segera menghubungi pihak kepolisian,” ujar Bustani.
Polres Lhokseumawe menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan perusakan dan gangguan ketertiban umum.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menghubungi Satreskrim Polres Lhokseumawe melalui nomor 0852-7798-3031. (EQ)







