![]()
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap seorang pria berinisial MP (26) yang diduga mengintip dan merekam seorang wanita saat mandi di toilet umum kawasan Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap setelah korban berinisial NH (22) melapor ke Mapolsek Kawasan Muara Baru pada Kamis (14/5/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., mengatakan korban datang dalam kondisi menangis dan mengaku menjadi korban pengintipan saat mandi di kamar mandi umum.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Kawasan Muara Baru,” kata Ipda Fauzi di Jakarta, Kamis.
Menurut Fauzi, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, polisi mendapati hanya ada korban dan pelaku di area kamar mandi umum tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan di lokasi. Kami juga menyita barang bukti berupa rekaman video korban dari telepon genggam milik pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang mandi di kamar mandi umum. Sekitar 30 menit kemudian, korban melihat ke arah atas dan terkejut melihat kepala pelaku sedang mengintip sambil merekam menggunakan ponsel.
Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku juga keluar dari salah satu kamar mandi lainnya.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku, pakaian, serta ember yang digunakan pelaku untuk memanjat.
Ipda Fauzi menyebut pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan diketahui belum berkeluarga.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam. Setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan respons cepat,” kata Kurniawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (HR)







