Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:40 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Polres Metro Bekasi mengamankan 25 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) dalam serangkaian pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek. Konferensi pers digelar di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).

“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni.

Ia menjelaskan, para tersangka diamankan dari pengungkapan 23 kasus curanmor dan satu kasus pencurian rumah kosong yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

Lokasi kejadian perkara meliputi Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Baca Juga  Sukseskan Program I'M Jagong Tahap 2 Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Kembali Garap Lahan

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Korban diketahui memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Namun, setelah selesai salat, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Dalam kesempatan itu, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Meski telah diserahkan, kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  Dosen Unimed Dorong PKK Tanjung Rejo Ubah Sampah Dapur Jadi Pupuk Bernilai Jual

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam sepeda motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Baru Sepekan Bertugas, Kalapas Idi Heriyanto Syafrie Temui Wabup Aceh Timur Bahas Sinergi Pembinaan Warga Binaan

BERITA

Santri Misbahul Ulum Didorong Kuasai Problem Solving dan Networking Global

BERITA

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh

ACEH

YARA Aceh Timur: Hoaks Marak, Advokat Wajib Jaga Kepala Dingin dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah

ACEH

“Video Call Mualem, Cabut Pergub JKA!”: Mahasiswa Duduki Kantor Gubernur Aceh, Bakar Ban Tolak Aturan Baru

ACEH

Polsek Idi Rayeuk Amankan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

ACEH

Mediasi Polda Aceh: Sengketa HGU PT Bumi Flora dan Petani Aceh Timur Cari Titik Temu

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas 247 Calon Jemaah Haji 2026, Tertua 95 Tahun