Home / BERITA / KRIMINAL

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:40 WIB

Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Polres Metro Bekasi mengamankan 25 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) dalam serangkaian pengungkapan kasus di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek. Konferensi pers digelar di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).

“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni.

Ia menjelaskan, para tersangka diamankan dari pengungkapan 23 kasus curanmor dan satu kasus pencurian rumah kosong yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

Lokasi kejadian perkara meliputi Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Baca Juga  Suadi Yahya Diborgol Setelah Menjadi Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pada Pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Tahun 2016 - 2022

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Korban diketahui memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Namun, setelah selesai salat, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Dalam kesempatan itu, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Meski telah diserahkan, kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga  ASN BPBJ Setda Aceh Siap Turun ke Aceh Utara untuk Gotong Royong Pemulihan Pasca Banjir

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam sepeda motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

BERANDA

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD

BERITA

Sahal Cetak Gol Penutup, Kuta Makmur Pastikan Tiket Final Piala Bupati Aceh Utara

BERITA

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua