MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Iskandar Usman Al Farlaky akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya dan beredar luas di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
Pernyataan itu disampaikan Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warung kopi di Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis (30/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh sang istri serta dihadiri awak media dan jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA)/Partai Aceh wilayah Aceh Timur.
Iskandar menyatakan dirinya merasa dirugikan atas beredarnya isu tersebut, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik. Ia pun menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya.
“Kami memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. Ini adalah fitnah yang merugikan saya dan keluarga,” ujarnya di hadapan wartawan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diunggah oleh seorang warga Aceh Timur, Muhammad Alan (36), yang menyinggung dugaan hubungan antara istrinya, MS (Meutia Sari), dengan Iskandar. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik, khususnya di Aceh Timur.
Alan mengaku membuat video tersebut setelah dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Iskandar ke Polres Aceh Timur. Laporan itu berkaitan dengan komentar Alan pada unggahan media sosial yang dinilai menyinggung pihak Bupati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Aceh Timur mengundang Alan untuk dimintai keterangan. Ia memenuhi panggilan itu dengan didampingi tim kuasa hukum. Dalam keterangannya, Alan membenarkan bahwa video yang beredar merupakan pernyataannya terkait dugaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Iskandar kembali menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar. Ia menyebut isu tersebut telah mengganggu kenyamanan publik serta jalannya pemerintahan di Aceh Timur.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan dampak negatif yang luas.
Konferensi pers berlangsung tertib, dengan sejumlah pertanyaan dari awak media terkait kronologi isu yang beredar serta langkah hukum yang akan ditempuh ke depan. (EQ)







