Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 30 April 2026 - 20:57 WIB

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Iskandar Usman Al Farlaky akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya dan beredar luas di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.

Pernyataan itu disampaikan Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warung kopi di Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis (30/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh sang istri serta dihadiri awak media dan jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA)/Partai Aceh wilayah Aceh Timur.

Iskandar menyatakan dirinya merasa dirugikan atas beredarnya isu tersebut, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik. Ia pun menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya.

“Kami memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar. Ini adalah fitnah yang merugikan saya dan keluarga,” ujarnya di hadapan wartawan.

Baca Juga  Seluas 8,9 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Hutan Lindung Beutong Ateuh Banggala

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diunggah oleh seorang warga Aceh Timur, Muhammad Alan (36), yang menyinggung dugaan hubungan antara istrinya, MS (Meutia Sari), dengan Iskandar. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik, khususnya di Aceh Timur.

Alan mengaku membuat video tersebut setelah dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Iskandar ke Polres Aceh Timur. Laporan itu berkaitan dengan komentar Alan pada unggahan media sosial yang dinilai menyinggung pihak Bupati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Aceh Timur mengundang Alan untuk dimintai keterangan. Ia memenuhi panggilan itu dengan didampingi tim kuasa hukum. Dalam keterangannya, Alan membenarkan bahwa video yang beredar merupakan pernyataannya terkait dugaan tersebut.

Baca Juga  PAS Aceh Kembali Salurkan Bantuan Kemanusian di Aceh Timur dan Tamiang

Menanggapi hal itu, Iskandar kembali menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar. Ia menyebut isu tersebut telah mengganggu kenyamanan publik serta jalannya pemerintahan di Aceh Timur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan dampak negatif yang luas.

Konferensi pers berlangsung tertib, dengan sejumlah pertanyaan dari awak media terkait kronologi isu yang beredar serta langkah hukum yang akan ditempuh ke depan. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA

BERITA

APDESI Apresiasi Bupati, Publikasi Desa Dorong Transparansi Gampong

BERITA

Penggiat Olahraga Nilai Geliat Olahraga Aceh Timur Stagnan, KONI Akui Krisis Anggaran

BERITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Berlangsung, RS Polri Terima 10 Kantong Jenazah